Breaking News:

Inneke Koesherawati Menangis usai Diperiksa KPK atas Kasus Dugaan Suap Suaminya di Lapas Sukamiskin

Mantan aktris kondang, Inneke Koesherawati diperiksa terkait dugaan suap yang dilakukan suaminya, Fahmi Darmawansyah, di Lapas Sukamiskin

Penulis: Ekarista Rahmawati P
Editor: Mohamad Yoenus
Instagram @inekekoes
Inneke Koesherawati 

TRIBUNWOW.COM - Mantan aktris kondang, Inneke Koesherawati diperiksa terkait dugaan suap yang dilakukan suaminya, Fahmi Darmawansyah, terhadap Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Wahid Husen.

Inneke diperiksa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), Jakarta, Sabtu (21/7/2018) malam.

Selesai diperiksa, Inneke meninggalkan gedung dengan mata berkaca-kaca.

Ia juga bungkam ketika ditanya wartawan seputar pemeriksaan yang ia jalani.

Foto-foto Pernikahan Eza Gionino Beredar, Sang Ibunda Masih Belum Beri Restu

Inneke terlihat keluar gedung KPK sekitar pukul 21.00 WIB.

Mengenakan kerudung berwarna hijau dan baju panjang berwarna cokelat, ia hanya menangis menuju mobil Toyota Alphard B 15 TW yang sudah menunggunya.

Selebritis Inneke Koesherawati saat meninggalkan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (21/7/2018). Inneke Koesherawati diamankan di kediamannya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyebut Inneke ikut dibawa ke gedung KPK karena diduga mengetahui suap suaminya ke Kalapas Sukamiskin Wahid Husen.
Selebritis Inneke Koesherawati saat meninggalkan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (21/7/2018). Inneke Koesherawati diamankan di kediamannya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyebut Inneke ikut dibawa ke gedung KPK karena diduga mengetahui suap suaminya ke Kalapas Sukamiskin Wahid Husen. (Tribunnews/Jeprima )

"Sudah ya," kata Inneke sambil terisak, dilansir TribunWow dari Tribunnews.com.

Sementara itu Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menduga Inneke telah membantu suaminya Fahmi Darmawansyah untuk menyewa kamar dengan fasilitas lengkap di Lapas Sukamiskin Bandung.

"Kami menduga IK membantu suaminya," kata Saut singkat.

Saat ini KPK masih mendalami peran Inneke dalam kasus ini.

Status Inneke saat ini masih menjadi saksi kasus bisnis kamar di lapas Sukamiskin.

Sementara itu KPK telah menetapkan empat tersangka.

Di antaranya Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen; narapidana kasus korupsi proyek Bakamla yang juga suami Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah; PNS Lapas Sukamiskin, Hendri Saputra; serta narapidana tahanan kasus pidana umum yang juga orang kepercayaan Fahmi, Andri Rahmat.

Wahid Husen diduga menerima suap berupa uang dan dua mobil dalam jabatannya sebagai Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018.

Uang dan mobil tersebut iduga berkaitan dengan pemberian fasilitas, izin luar biasa, yang‎ seharusnya tidak diberikan kepada diberikan kepada napi tertentu.

Fadli Zon Sebut Penjual Aset Negara adalah Pengkhianat Bangsa

Suami Inneke, Fahmi Darmawansyah diduga memberikan suap kepada Wahid untuk mendapatkan fasilitas khusus di dalam sel atau kamar tahanannya.

Dalam video yang beredar viral tampak sel mewah yang ditempati Fahmi dengan fasilitas layaknya hotel.

Fahmi juga diberikan kekhususan untuk dapat mudah keluar-masuk Lapas Sukamiskin.

Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarief menerangkan, penerimaan tersebut diduga diperantarai oleh orang terdekat Wahid dan Fahmi.

"Peneriman-penerimaan tersebut diduga dibantu dan diperantarai oleh orang-orang dekat keduanya yaitu AR (Andri Rahmat) dan HND (Hendy Saputra)," ujar Laode.

Sebagai pihak penerima suap, Wahid dan Hendry disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan sebagai pihak pemberi suap, Fahmi dan Andri disangkakan melanggar Pasal 5 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Andika Kangen BandLampungChairunisakekerasan dalam rumah tangga (KDRT)Fahmi DarmawansyahInneke Koesherawati
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved