JK Ajukan Diri Jadi Pihak Terkait Uji Materi MK, Rustam Ibrahim: Mungkin Memang Ingin Maju Cawapres
Direktur LP3ES, Rustam Ibrahim, menanggapi soal pengajuan diri Jusuf Kalla sebagai pihak terkait dalam uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
Penulis: Vintoko
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Direktur LP3ES, Rustam Ibrahim, menanggapi soal pengajuan diri Wakil Presiden Jusuf Kalla sebagai pihak terkait dalam uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dilansir TribunWow.com, hal itu diungkapkan melalui akun Twitter pribadinya, @RustamIbrahim, yang diunggah pada Sabtu (21/7/2018).
Mulanya, analis politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Syamsuddin Haris, menyindir Jusuf Kalla saat mengajukan diri sebagai pihak yang dirugikan oleh UU Pemilu itu.
• Tanggapi Kekhawatiran Fahri Hamzah soal BUMN, Jubir PSI: Saya Lebih Khawatir dengan DPR
Syamsuddin mengatakan jika ajuan tersebut tentang masa jabatan wakil presiden (wapres) yang dibatasi dua kali untuk menjabat.
Dirinya juga mentautkan berita jika JK mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam perkara uji materi Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap pasal 169, Huruf n UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Menurutnya, batas masa jabatan wapres sudah sangat jelas dalam pasal tersebut.
Bahkan, Syamsuddin menyebut batas antara alasan mengabdi rakyat dan ambisi kekuasaan menjadi tipis.
"Kita tdk habis pikir mengapa @Pak_JK ajukan diri sbg pihak yg dirugikan oleh UU Pemilu ttg masa jabatan wapres yg dibatasi dua kali, padahal amanat Ps.7 UUD 1945 jg sama & sdh jelas. Maaf jika saya katakan, batas antara alasan mengabdi rakyat & ambisi kekuasaan pun menjadi tipis," kata Syamsuddin melalui akun Twitter, @sy_haris, Sabtu (21/7/2018).
• Namanya Disebut Kartika Putri, Ridwan Kamil Ungkap Surat Keputusan yang Diberikan Atalia
Menanggapi hal itu, Rustam Ibrahim mengatakan jika kemungkinan Jusuf Kalla memang ingin maju lagi sebagai cawapres di Pilpres 2019.
Lebih lanjut, Rustam mengatakan jika kemungkinan itu memiliki sisi positif, yakni bisa mengurangi persaingan antar elit partai pendukung.
"Artinya mungkin Pak JK memang ingin maju lagi sebagai Cawapres. Tapi jika MK memutuskan menerima gugatan JR Perindo, tentu kita harus mematuhi Putusan MK. Mungkin ada baiknya juga jika JK maju lagi menjadi Cawapres Jokowi. Bisa mengurangi persaingan antar elit partai2 pendukung," tulis Rustam Ibrahim.
Seperti diberitakan Kompas.com, pengajuan diri Jusuf Kalla didaftarkan pada Jumat (20/7/2018) sore yang diwakili kuasa hukumnya, yaitu Irmanputra Sidin, Iqbal Tawakkal Pasaribu, dan kawan-kawan.
• Live Streaming Liga 1 Indonesia: Bali United Vs Bhayangkara FC Pukul 18.30 WIB di O Channel
"Jusuf Kalla baik selaku warga negara, selaku wapres, mantan wapres, selaku mantan calon wakil presiden, mengajukan diri ke MK untuk memberikan keterangan yang terkait mengenai perdebatan Pasal 7 UUD 1945 tentang masa jabatan presiden dan wapres, apakah dua periode atau ada tafsir konstitusional lain," ujar Irmanputra Sidin di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (20/7/2018).
Dalam Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945 tertulis, 'Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan'.
Menurut Irman, perlu ada penjelasan mengenai pasal tersebut.
"Frasa hanya satu kali masa jabatan itu hanya frasa untuk pemegang kekuasaan jabatan presiden, bukan untuk wakil presiden," tutur dia.
• Live Streaming Liga 1 Indonesia: Mitra Kukar Vs Persija Jakarta Pukul 18.30 WIB di Indosiar
Irman menuturkan, pengajuan diri oleh Jusuf Kalla tidak mengandung kepentingan politik semata.
Namun, menurut dia, pengajuan tersebut bagi kepentingan generasi bangsa di masa datang.
Sebelumnya, MK sudah menolak gugatan serupa yang diajukan oleh Muhammad Hafidz dkk.
MK tidak memproses gugatan itu karena pemohon dinilai tak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing.
Partai Perindo percaya diri gugatannya akan diterima MK.
Sebab, Perindo merasa memiliki legal standing yang kuat sebagai parpol peserta pemilu. (TribunWow.com/Rekarinta Vintoko)
• Live Streaming Liga 1 Indonesia: Bali United Vs Bhayangkara FC Pukul 18.30 WIB di O Channel