Pernikahan Anak di Bawah Umur di Kalimantan Selatan Dinyatakan Tidak Sah oleh KUA
Setelah viral, pernikahan di bawah umur antara ZA dan IR di Kalimantan Selatan akhirnya dinyatakan tidak sah oleh pihak kepolisian.
Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Pernikahan anak di bawah umur antara ZA dan IR di Kalimantan Selatan dinyatakan tidak sah oleh pihak Kantor Urusan Agama (KUA).
Dilansir TribunWow dari acara Hitam Putih yang diunggah saluran Youtube milik TRANS7 OFFICIAL Rabu (18/7/2018), pihak keluarga juga menginginkan kedua anak tersebut sekolah terlebih dahulu.
"Dia sudah mau disekolahkan juga ke SMP. Sudah bayar biaya sekolah. Tapi karena liburan sekolah, kelayapan dia. Jadinya satu bulan itu. Tadi kan dia bilang 1 bulan? Nah kecolongannya satu bulan itu," tutur sang nenek.
• Viral Pernikahan di Bawah Umur, Pengakuan ZA dan IR hingga Bahaya Pernikahan Dini
• Unggah Fotonya dengan Mantan Suami, Nafa Urbach: Just Friend
Ditengahi oleh Mapolsek Binuang
Melansir Kompas.com, keputusan pernikahan yang tidak sah ini diambil saat pertemuan tertutup yang melibatkan kedua remaja, keluarga, pihak KUA serta tokoh masyarakat setempat di Mapolsek Binuang, Sabtu (14/7/2018).
Pihak KUA menyatakan bahwa pernikahan keduanya tidak sah, baik secara agama maupun negara karena ada syarat-syarat yang belum terpenuhi.
Penghulu kampung yang menikahkan kedua bocah itu akhirnya juga menyatakan pernikahan tersebut tidak sah.
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Binuang, Ahmad, mengungkapkan keluarga kedua belah pihak telah menerima keputusan tersebut.
• Sempat Jauh dari Suami saat Sakit, Ayu Dewi Bahagia Regi Datau Akhirnya Pulang: RS Paling Ampuh
Bahaya pernikahan dini
Menurut penelitian dari UNICEF, seperti yang TribunWow lansir dari Intisari.grid.id, terdapat banyak dampak negatif yang ditimbulkan dari pernikahan dini, yaitu:
1. Wanita usia 10-14 tahun memiliki risiko lima kali lebih besar untuk meninggal saat hamil dan persalinan daripada wanita usia 20-24 tahun.
2. 85% wanita mengakhiri pendidikan setelah menikah.
3. Wanita yang menikah dini memiliki risiko tinggi untuk mengalami kecemasan, depresi, dan pikiran bunuh diri.
4. Mereka masih tidak mengerti hubungan seks aman, sehingga meningkatkan risiko infeksi menular seksual seperti HIV.
5. Pengantin anak memiliki peluang besar untuk mengalami kekerasan fisik, psikologis, emosional, dan isolasi sosial.
6. Pernikahan seharusnya dilakukan karena pasangan telah siap secara psikologis, emosional, fisik, serta finansial.
Pernikahan anak di bawah umur tentunya tidak bisa memenuhi semua syarat itu.
Saat masih muda, sepantasnya kita masih belajar di sekolah dan berusaha mencapai cita-cita dalam hidup, bukan menikah.
(TribunWow.com/ Ananda Putri Octaviani)