Soal Perombakan Pejabat DKI Jakarta, Tsamara: Aturan Ditabrak, Pejabat Berprestasi Diberhentikan
Ketua DPP PSI Tsamara Amany Alatas angkat bicara soal perombakan pejabat DKI yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Penulis: Vintoko
Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Tsamara Amany Alatas angkat bicara soal perombakan pejabat DKI yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Seperti diberitakan Kompas.com, perombakan yang dilakukan Anies sejak Juni 2018 itu berbuah penyelidikan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
KASN menilai ada aturan yang ditabrak dalam perombakan jabatan itu.
• 3 Zodiak yang Paling Susah untuk Merasa Jatuh Cinta
Asisten Komisoner Bidang Pengaduan dan Penyelidikan KASN Sumardi menduga pencopotan melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Pegawai Negeri Sipil.
"Di dalam ASN ketika ada pemberhentian dari jabatan itu, kan, sebetulnya kalau mengacu pada PP 53 mengacu pada hukuman berat kan. Kalau hukuman berat, kan, ada proses pemanggilan pemeriksaan dan sebagainya," kata Sumardi, Senin (16/7/2018).
Pasal 24 Ayat (1) dalam peraturan itu menyebut, sebelum PNS dijatuhi hukuman disiplin, setiap atasan langsung wajib memeriksa terlebih dahulu PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin.
Ayat selanjutnya menjelaskan pemeriksaan harus dilakukan secara tertutup dan hasilnya dituang dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Prosedur itu kan harus dilalui," kata Sumardi.
• Parpol Usung Artis Jadi Caleg, Analis Politik LIPI Syamsuddin Haris Soroti Kinerja Parpol
Terkait hal itu, Tsamara memberikan tanggapannya melalui akun Twitter, @TsamaraDKI, yang diunggah pada Selasa (17/7/2018).
Menurut Tsamara, keadaan Jakarta sekarang ini ada aturan yang ditabrak dan pejabat yang berprestasi diberhentikan.
"Aturan ditabrak. Pejabat berprestasi diberhentikan. Jakarta kita hari ini," cuit Tsamara.
• 5 Makanan Terbaik yang Dapat Membantu Mempertajam Memori Ingatan
Terpisah, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengaku belum mengetahui Komisi ASN tengah menyelidiki dugaan pelanggaran aturan dalam perombakan satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Sandiaga mengatakan, sejauh ini, ia mengetahui perombakan pejabat dilakukan sesuai ketentuan.
Jika ditemukan indikasi pelanggaran, Sandiaga akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI.
"Jadi semua masukan itu kami terima dan kami pelajari dulu, kami koordinasi dulu dengan Plt Kepala BKD Budihastuti dan kami pastikan semua ketentuan tersebut bisa kami patuhi. Itu harapan kami," ujarnya. (TribunWow.com/Rekarinta Vintoko)