Teddy Gusnaidi Komentari Debat Rocky Gerung soal Presidential Threshold di Mata Najwa
Dewan Pakar PKPI turut menanggapi debat yang dilakukan oleh Rocky Gerung dkk soal Presidential Threshold di acara Mata Najwa, Rabu (4/7/2018).
Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Dewan Pakar PKPI turut menanggapi debat yang dilakukan oleh Rocky Gerung dkk soal Presidential Threshold di acara Mata Najwa, Rabu (4/7/2018).
Dilansir TribunWow.com, hal tersebut tampak dari unggahan akun Twitter @TeddyGusnaidi yang diunggah pada Jumat (6/7/2018).
Dalam pembahasannya tersebut, Teddy Gusnaidi membahas mengenai hak-hak rakyat yang sempat dipersoalkan dalam perdebatan tersebut.
Ia pun memberikan contoh dan pertanyaan atas apa yang disampaikan oleh Rocky Gerung dalam acara itu.
• Kadiv Advokasi Demokrat Jawab Tudingan Faizal Assegaf yang Sebut Manuver TGB adalah Arahan SBY
Berikut pernyataan lengkapnya.
"1. Menonton rekaman perdebatan soal Uji materi President Threshold di @MataNajwa, saya melihat alasan para pemohona agar masyarakat punya banyak pilihan dan tidak dikebiri haknya, sama sekali tidak paham soal hak rakyat. Asal bunyi saja.. @rockygerung
2. Saya jelaskan ini diluar dari apakah saya setuju dengan adanya Presidential Threshold atau tidak.
Tapi saya jelaskan hal mendasar dari isu yang selalu dibawa-bawa, yaitu tentang hak rakyat jangan dibatasi dan berikan kesempatan muncul calon alternatif lainnya. Begini..
3. Misalnya ada 10 Partai Politik peserta Pemilu.
Apakah bakal ada 10 Capres dan Cawapres? tidak juga, bisa jadi cuma 2 capres cawapres, karena bagi partai, yang punya potensi menang cuma dua itu.
Apakah para Partai akan dituduh mengkebiri atau membatasi hak rakyat untuk memilih?
4. Harus mampu memisahkan, mana hak rakyat dan mana hak partai politik peserta Pemilu.
Hak untuk usulkan capres cawapres bukan hak rakyat tapi hak Partai politik peserta Pemilu.
Anehnya di framing seolah2 yg mengusulkan itu rakyat dan adanya Threshold membuat hak rakyat dikebiri.
5. Hak rakyat bisa dikatakan dibatasi dan dikebiri itu jika hak mereka untuk memilih CALON YANG SUDAH ADA dibatasi.
Jadi hak rakyat itu memilih capres cawapres yang sudah resmi diumumkan KPU bukan pada saat proses menentukan siapa saja capres cawapres yg akan diusulkan Parpol.
• Berhasil Kalahkan 21 Negara, Anies Baswedan: Jakarta Terpilih sebagai Kota Paling Dicintai Warganya
6. Lalu seperti apakah hak rakyat dikebiri atau dibatasi dalam memilih capres dan cawapres?
Contohnya jika di UU Pemilu diatur bahwa rakyat tidak boleh memilih capres yg diusulkan oleh Partai yang kalah di TPS tempat tinggalnya saat pemilihan kepala daerah.
Itu namanya dibatasi!
7. Misalnya di TPS X yang menang calon bupati yang diusung oleh Partai A, B, C.
Maka capres yang dipilih di TPS X itu hanya boleh calon yang diusulkan oleh Partai A,B, C.
Jika ada yang memilih Capres selain dari partai-partai tersebut, dianggap hangus. Itu baru namanya dikebiri!
8. Makanya saya bilang, yang boleh MERASA dikebiri itu Partai politik peserta Pemilu bukan rakyat, maka daripada itu, yang punya legal standing untuk menguji Pasal tersebut adalah Partai Politik Peserta Pemilu, bukan orang dari antah berantah lalu merasa dirugikan. @rockygerung
9. Rakyat itu di dalam konstitusi diberikan hak untuk MEMILIH bukan MENGUSULKAN.
Tapi oleh beberapa pihak yg tidak paham, mereka framing seolah2 rakyat itu punya hak MENGUSULKAN dan hak itu dibatasi di UU Pemilu.
Hal ngawur ini saya lihat dalam perdebatan di @MataNajwa.
• Ruhut Sitompul Sebut Atribut Tagar 2019 Ganti Presiden Sudah Tak Laku
10. Pertanyaannya, apakah rakyat tdk boleh MENGUSULKAN calon Presidennya sendiri tanpa melalui Partai Politik?
jawabannya tdk boleh! Tapi rakyat boleh “MENGUSULKAN” calonnya sendiri tanpa melalui Partai untuk Calon Kepala daerah.
Calon Kepala daerah jalur independen. @NajwaShihab
11. Rakyat berbondong-bondong memberikan copian KTP mereka sebagai syarat untuk seseorang bisa menjadi calon kepala daerah yg bisa berlaga di Pilkada.
Itu dibolehkan.
Tapi kalau untuk Pemilu Presiden, itu tidak dibolehkan. Jadi hak rakyat mana yg dibatasi? @rockygerung @MataNajwa
12. Masalahin calon tidak boleh dibatasi, tapi terbatas dengan adanya partai, artinya terbatas.
Jadi jangan bilang membatasi, karena buktinya terbatas.
Bahkan untuk Calon kepala daerah independen pun terbatas ketika pengumpulan KTPnya mentok dengan jumlah warga. @MataNajwa
13. Jadi ketika koar-koar jangan dibatasi orang untuk jadi Capres tapi setuju diusulkan oleh Partai Politik peserta Pemilu, itu konyol, karena mereka setuju dibatasi.
Ngak paham arti dibatasi, tapi berkoar-koar seolah2 mereka sangat paham. @MataNajwa @NajwaShihab @rockygerung
14. Jadi apakah hak partai politik peserta pemilu itu harus dibatasi? tidak boleh mengusulkan orang yang sama agar supaya hak rakyat tidak dibatasi?
Lalu batasan banyak atau sedikitnya jumlah capres cawapres itu gunakan parameter apa? ternyata relatif.., tidak ada parameternya.
15. Ini harus dicatat baik-baik oleh para pihak yang selalu bicara hak rakyat jangan dibatasi, karena kalian gak paham apa-apa soal pembatasan dan hak.
Yang tidak dibatasi itu khayalan, dan kalian sekarang ini sedang berkhayal.
@MataNajwa @NajwaShihab @rockygerung
Terima kasih," tulis Teddy.
(TribunWow.com/Lailatun Niqmah)