Breaking News:

Pilkada Serentak 2018

Berikut Ini Peraturan jika Kotak Kosong Menang Pilkada Serentak 2018

Beberapa kandidat calon kepala daerah justru dikalahkan oleh kotak kosong dalam quick count Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018.

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Wulan Kurnia Putri
KOMPAS.COM
Calon Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menutup kolom kosong pada contoh surat suara usai menggunakan hak suara di salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (27/6/2018). 

TRIBUNWOW.COM - Beberapa kandidat calon kepala daerah justru dikalahkan oleh kotak kosong dalam quick count Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018.

Kemenangan kotak kosong tersebut sontak menimbulkan pertanyaan.

Siapakah yang menjadi kepala daerah jika Pilkada dimenangkan kotak kosong?

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Bahtiar, menjelaskan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada saat konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jl Medan Merdeka Utara Nomor 7, Jakarta Pusat, Kamis (28/06), sebagaimana dilansir TribunWow.com dari laman Setkab.

Dalam Pasal 54D ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada disebutkan 'Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan pasangan calon terpilih pada Pemilihan 1 (satu) pasangan calon sebagaimana dimaksud Pasal 54C, jika mendapatkan suara lebih dari 50% dari suara sah.'

“Jika perolehan suara pasangan calon kurang dari sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pasangan calon yang kalah dalam Pemilihan boleh mencalonkan lagi dalam Pemilihan berikutnya,” kata Bahtiar.

Pemilihan berikutnya akan dilaksanakan pada tahun berikutnya.

Penyelenggara pemilu nantinya akan diatur dan dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang akan dimuat dalam peraturan perundang-undangan.

Semnetara pada ayat 3, jika pada pemilihan belum ada pasangan calon terpilih, maka pemerintah menugaskan penjabat Gubernur untuk tingkat Provinsi, penjabat Bupati untuk tingkat Kabupaten dan penjabat Wali Kota untuk Kota.

Sedangkan, merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan Satu Pasangan, Bahtiar mengatakan, apabila perolehan suara pada kolom kosong lebih banyak dari perolehan suara pada kolom foto Pasangan Calon, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) kembali pada Pemilihan serentak periode berikutnya. (*)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Pilkada Serentak 2018Pilkada 2018TribunWow.com
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved