Breaking News:

Pilkada Serentak 2018

Petahana Berstatus Tersangka Menangi Pilkada Tulungagung, Mendagri: Kemarin Juga Ada Dilantik di LP

Mantan Bupati Tulungagung yang saat ini ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Syahri Mulyo dinyatakan unggul dalam Pilkada Bupati.

Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Fachri Sakti Nugroho
(Kolase/Tribun Medan/IST)
Syahri Mulyo 

TRIBUNWOW.COM - Mantan Bupati Tulungagung yang saat ini ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Syahri Mulyo dinyatakan unggul dalam Pilkada Bupati di Tulungagung.

Dilansir TribunWow.com dari siaran MetroTV pada Kamis (28/6/2018) pukul 19.08 WIB, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Syahri Mulyo akan tetap dilantik.

Diketahui, dari 100 persen suara yang masuk berdasarkan hitung cepat KPU, pasangan Syahri Mulyo dan Maryoto Bhirowo yang didukung oleh PDIP dan Nasdem berhasil unggul dengan perolehan angka 59,8 persen suara.

Angka tersebut terpaut cukup jauh dari pesaingnya, Margiono-Eko Prisdianto yang hanya mendapat 40,2 persen.

Rupiah Tembus Rp 14.404, Fadli Zon Buka Data: Pemerintah Bohongi Dirinya Sendiri

Ketua Badan Saksi Pemilu PDIP Arif Wibowo mengatakan jika Syahri akan tetap dilantik oleh Mendagri dan langsung diberhentikan dari jabatannya jika terbukti secara hukum bersalah.

Arif mengatakan jika pihaknya mengikuti undang-undang yang berlaku.

Di sisi lain, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tahjo Kumolo juga mengatakan hal serupa.

Dikutip Kompas.com, Tjahjo Kumolo menyatakan jika Syahri akan tetap dilantik.

“Tetap dilantik sampai ada kekuatan hukum tetap ia (Syahri Mulyo) bersalah atau tidak,” kata Tjahjo ditemui seusai apel bersama di Lapangan Monas, Jakarta, Jumat (29/6/2018).

Jokowi Beri Pesan soal Piala Dunia, Fahri Hamzah: Kok Aku Sedih Ya

Lebih lanjut, Tjahjo Kumolo menyatakan jika Pilkada merupakan hasil dari suara rakyat.

Dengan kemenangan ini, artinya rakyat masih ingin petahana Syahri Kumolo terus menjabat.

“Suara rakyatkan suara Tuhan. Apa pun proses pilkada yang memilih masyarakat, siapa yang dipilih itu yang dimau masyarakat ya jalan terus,” ungkap Tjahjo.

“Kemarin juga ada yang dilantik di LP (Lembaga Pemasyarakatan). Zaman-zaman dulu kan juga ada Sulawesi Utara, tetap kita hargai proses demokrasi, tetapi hukum harus berkekuatan tetap,” sambung Tjahjo.

Diketahui, Syahri ditangkap oleh KPK sebelum Idul Fitri 2018.

Diberitakan Tribunnews, Syahri diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar terkait proyek peningkatan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten (PUPR) Tulungagung.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Syahri MulyoTulungagungKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved