Pilkada Serentak 2018
16 Paslon Kepala Daerah Harus Melawan Kotak Kosong, Ini yang Terjadi Jika Mereka Kalah Suara
Dari 171 daerah yang menghelat pesta demokrasi Pilkada, dilaporkan terdapat sebanyak 16 pasangan calon kepala daerah yang melawan kotak kosong.
Penulis: Dian Naren
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Dari 171 daerah yang menghelat pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), dilaporkan terdapat sebanyak 16 pasangan calon kepala daerah yang bertarung melawan kotak kosong.
Hal ini diungkapkan oleh akun twitter Indonesia Corruption Watch melalui @antikorupsi, Selasa (26/6/2018).
Pada kesempatan ini, sebanyak 16 daerah hanya ada calon tunggal sehingga mereka harus melawan kotak kosong saat pemilihan.
• Imbauan Para Tokoh Terkait Pilkada Serentak, Jaga Ketertiban hingga Memilih Pemimpin Terbaik
Berikut 16 daerah tersebut;
1. Padang Lawaas Utara
2. Kota Prabumulih
3. Pasuruan
4. Lebak
5. Kabupaten Tangerang
6. Kota Tangerang
7. Tapin
8. Minahasa Tenggara
9. Puncak Papua
10. Enrekang
11. Mamasa
12. Jayawijaya
13. Deli Serdang
14. Mamberamo Tengah
15. Bone
16. Kota Makassar
• Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia di Trans Tv dan Trans 7: Rabu 27 Juni 2018 Mulai Pukul 21.00 WIB

Jika kotak kosongnya menang, maka calon kepala daerah tidak akan terpilih.
Untuk memenangkan pemilihan, setidaknya pasangan calon harus memperoleh suara sebanyak 50+1 persen dari suara sah.
Lalu KPU akan menyelenggarakan pemilihan ulang pada Pilkada periode berikutnya yang sesuai dengan UU 10/2016 dan Peraturan KPU 13/2018.
Selama menunggu pemilihan ulang, roda pemerintahan akan ditunjuk pejabat sementara. (TribunWow/Dian Naren)
• Usai SBY, Muhammad Haris Berterima Kasih kepada Tito Karnavian: Kinerja Terbaik Polri bagi Rakyat