Nahkoda KM Sinar Bangun: Tidak Ada Syahbandar, Belayar Tergantung Nahkoda Masing-masing Kapal
Nahkoda berinisial TS tersebut mengaku bahwa pemberangkatan kapal di Pelabuhan Simanindo tidak memiliki syahbandar (kepala pelabuhan).
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNWOW.COM - Pasca tenggelamnya kapal motor (KM) Sinar Bangun di Perairan Danau Toba, nahkoda kapal telah diamankan pihak kepolisian, Rabu (20/6/2018).
Nahkoda berinisial TS tersebut mengaku bahwa pemberangkatan kapal di Pelabuhan Simanindo tidak memiliki syahbandar (kepala pelabuhan).
Pengakuan tersebut dikatakan TS dalam wawancara eksklusif Metro TV, seperti dikutip TribunWow.com dari akun YouTube metrotvnews, Sabtu (23/6/2018).
"Selama ini kita tidak diatur oleh siapapun dari Pelabuhan Simanindo, termasuk syahbandar," kata TS.
• Sikapnya Dikecam, Kapten Kapal Feri KMP II Ungkap Alasannya Tinggalkan Korban KM Sinar Bangun
TS menambahkan selama ini para nahkoda berlayar sesuai dengan nahkoda masing-masing kapal.
"Kita berlayar tergantung dari nahkoda masing-masing kapal" tambah TS.
Ketika ditanya mengenai persetujuan yang harus dilakukan sebelum berlayar, TS mengaku tidak ada persetujuan dari siapapun sebagai syarat berlayar.
Termasuk pos persetujuan yang disediakan oleh Dinas Perhubungan juga tidak ada di Pelabuhan Simanindo.
"Tidak ada persetujuan, pokoknya kita berangkat itu tergantung kesadaran nahkoda masing-masing, karena kita pakai waktu," ujar TS.
Lihat videonya:
Sementara itu, dilansir TribunWow.com dari Kompas.com, Kapolres Simalungun, AKBP Marudut Liberty Panjaitan mengatakan TS ditangkap di Samosir sehari setelah kapal tenggelam.
Nama nakhoda tidak ada di dalam daftar korban yang hilang karena diduga tidak ikut dalam pelayaran nahas tersebut.
"Ada yang aneh dalam pengungkapan kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun. Karena dalam daftar korban yang selamat maupun yang hilang, nama nakhoda tidak ditemukan," ujarnya Maridut.
Selain nahkoda kapal, polisi juga akan memeriksa pihak lain yang dinilai bertanggung jawab terhadap operasional kapal yang melebihi kapasitas, seperti Dinas Perhubungan dan Syahbandar kabupaten dan provinsi.
• 4 Fakta Pencarian Korban Hilang KM Sinar Bangun yang Tenggelam di Perairan Danau Toba
KM Sinar Bangun, memiliki bobot 17 gross ton sehingga perizinannya pasti berasal dari Dinas Perhubungan, sedangkan izin dan kelayakan berlayarnya dari Syahbandar.
Jika nanti terbukti kasus ini adalah perkara pidana, maka tidak hanya nakhoda kapal yang berpotensi menjadi tersangka, tetapi juga pejabat otoritas yang mengawasi.
"Saya tidak akan segan-segan untuk menindak. Jangan hanya kepada nakhoda, tetapi kepada sistem yang bertanggung jawab melaksanakan pengawasan," ungkap Kapolri Jenderal Tito Karnavian. (Tribunwow/Tiffany Marantika)