Breaking News:

Pilkada Serentak 2018

Jadwal Pencoblosan bagi Pemilih Tetap, Pemilih Pindahan, serta Pemilih Tambahan

KPU memberikan penjelasan terkait pemilih serta waktu pemilihan saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan dihelat Rabu (27/6/2018).

Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Fachri Sakti Nugroho
Kompas.com
Pilkada 2018 

TRIBUNWOW.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan penjelasan terkait pemilih serta waktu pemilihan saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan dihelat Rabu (27/6/2018).

Melalui akun Twitter resminya, @kpu_id, KPU siap memfasilitasi hak pilih di tempat pemungutan suara (TPS) untuk kategori 3 pemilih.

Cara Cek Daftar Pemilih Sementara Pilkada Serentak Tahun 2018 via Online

1. Pemilih DPT (Daftar Pemilih Tetap)

Merupakan pemilih yang sudah dicocokkan dan diteliti (coklit) serta terdaftar di DPT.

DPT ini boleh memilih waktu pemilihan di jam 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.

Syarat DPT adalah membawa e-KTP asli atau surat c6 memilih.

Jika membawa surat c6 tapi tidak membawa e-KTP asli tetap diterima.

2. Pemilih DPPH (Daftar Pemilih Pindahan)

Pemilih DPPH adalah pemilih yang sudah mengurus surat numpang memilih/ pindahan dari luar TPS asal namun masih berada di satu provinsi.

DPPH boleh menggunakan hak pilihnya pada pukul 07.00-13.00 waktu setempat.

Persyaratannya adalah membawa A5/ surat pindah pemilih.

Jika membawa surat A5 namun tidak membawa e-KTP asli maka pemilih masih bisa menggunakan hak pilihnya.

Namun, jika tidak membawa surat A5 dan hanya membawa e-KTP, maka akan ditolak untuk memilih di TPS tersebut.

Bawaslu Ingatkan Potensi Praktik Politik Uang pada Masa Tenang Pilkada

3. Pemilih DPTB (Daftar Pemilih Tambahan)

Pemilih DPTB adalah warga di TPS yang belum menjadi DPT.

DPTB ini memiliki waktu untuk memilih pukul 12.00-13.00 waktu setempat.

Persyaratannya dengan membawa e-KTP asli atau surat keterangan (suket).

(Tribunwow/Tiffany Marantika)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Komisi Pemilihan Umum (KPU)PilkadaTwitter
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved