Breaking News:

Pilkada Serentak 2018

Bawaslu Ingatkan Potensi Praktik Politik Uang pada Masa Tenang Pilkada

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan potensi praktik politik uang pada masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Editor: Kurnia Aji Setyawan
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Mochammad Afifuddin 

TRIBUNWOW.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan potensi praktik politik uang pada masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Sebab, politik uang kerap kali marak terjadi pada masa tenang hingga hari penyelenggaraan Pilkada.

"Politik uang biasanya masih di masa tenang, di hari Pilkada, pagi-pagi," kata Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin di Jakarta, Sabtu (23/6/2018).

Afifuddin menjelaskan, apabila ditemukan adanya praktik politik uang, maka Bawaslu akan melakukan penindakan.

Ia mengungkapkan, apabila politik uang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), Bawaslu memiliki kewenangan penanganan administrasi.

Dampaknya, pasangan calon yang melakukan politik uang bisa saja didiskualifikasi.

Oleh karena itu, Bawaslu mengingatkan agar pasangan calon tidak melakukan politik uang.

"Di hari tenang ini kita ingatkan untuk tidak melakukan politik uang, memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pemilih untuk memilih pasangan calon tertentu," sebut Afifuddin.

Selain pencegahan pelanggaran, imbuh dia, Bawaslu juga akan mengawasi pelaporan dana sumbangan kampanye.

Besok, Minggu (24/6/2018) merupakan hari terakhir pelaporan dana sumbangan kampanye.

"Besok ini hari terakhir penyampaian laporan dana sumbangan. Ini dampaknya kalau telat menyampaikan laporan bisa didiskualifikasi," terang Afifuddin.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Peringatkan soal Politik Uang"

Sumber: Kompas.com
Tags:
BawasluPilkada 2018
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved