Breaking News:

Faizal Assegaf: Sebaiknya SBY Belajar Politik dari Ali Ngabalin

Ketua Progres 98 Faizal Assegaf "menyindir" mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Mohamad Yoenus
Capture Twitter
Faizal Assegaf, SBY, Ali Ngabalin. 

TRIBUNWOW.COM - Ketua Progres 98 Faizal Assegaf "menyindir" mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Dilansir TribunWow.com, hal tersebut tampak dari postingan akun Twitter @faizalassegaf yang diunggah pada Jumat (22/6/2018).

Faizal Assegaf mengatakan jika sebaiknya ketua umum dan politisi Partai Demokrat untuk belajar politik dari Tenaga ahli utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin.

Menurut Faizal Assegaf, hal itu diperlukan agar SBY menjadi jernih dan bijak.

Sehingga tidak terlalu mengumbar dendam politik terkait pengangkatan Komjen polisi Iriawan sebagai Pejabata (Pj) Gubernur Jawa Barat.

@faizalassegaf: Sebaiknya pak @SBYudhoyono & politisi Demokrat legowo ntk berbesar hati belajar politik dari bang Ali Ngabalin.

Agar SBY lebih jernih, bijak & tdk terlalu mengumbar dendam politik yang brutal atas keputusan Mendagri mengangkat Pjs Gubernur Jabar Komjen M Iriawan. Gitu aja!

Postingan Faisal Assegaf.
Postingan Faisal Assegaf. (Capture Twitter)

Dahnil Anzar Sebut Pilkada Menggembirakan Bila Syarat Capres 0 Persen, Sudjiwo Tedjo: Makin Terkikis

Diketahui, sebelumnya SBY mengatakan jika ada tanda-tanda dan niat yang menurutnya membuat aparat tidak lagi netral.

"Ada tanda-tanda, ada niat, yang barangkali membuat aparat negara tidak netral.

Rakyat tentu menolak cara-cara seperti ini.

Saya sebagai seorang warga, bangsa, warga negara Indonesia, dengan rendah hati juga mengingatkan.

Janganlah aparat negara, apalagi jajaran Polri dan TNI berpihak kepada partai politik tertentu, kepada Paslon tertentu, lantas mengingkari sumpah jabatan," ungkap SBY dalam iNews Malam apda Selasa (19/6/2018).

Di sisi lain, Ali Ngabalin memberikan penjelasan mengenai pelantikan M. Iriawan.

Hal itu ia sampaikan dalam acara TV "Apa Kabar Indonesia Malam" yang tayang di tvOne diunggah pada Rabu (20/6/2018).

Dalam acara tersebut, Ngabalin disandingkan dengan Kadiv Advokasi dan Hukum Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean.

Ngabalin mengaku jika awalnya ada beberapa kandidat, tapi akhirnya Iriawan yang dipilih.

Menurutnya, tidak ada pertimbangan lain selain profesionalisme dan netralitas yang dijadikan acuan dalam penunjukan ini.

Simak selengkapnya dalam video di bawah ini.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo telah secara resmi melantik Komisaris Jenderal Pol M Iriawan sebagai pejabat sementara (Pjs) Gubernur Jawa Barat menyusul rampungnya masa tugas Ahmad Heryawan periode 2013-2018.

Sebelumnya, dalam telegram Nomor ST/663/III/KEP/2018 tertanggal 8 Maret 2018, Iriawan ditempatkan di Lembaga Ketahanan Nasional.

Proses pelantikan digelar di Gedung Merdeka, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Senin (18/6/2018).

Sebelum dilantik, Iriawan terlebih dahulu menjalani prosesi pengambilan sumpah jabatan yang dipimpin langsung oleh Mendagri.

"Dengan mengucap syukur, hari ini saya Mendagri atas nama Presiden Republik Indonesia dengan resmi melantik saudara Komjen Pol M Iriawan sebagai pejabat gubernur Jawa Barat berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 106/P Tahun 2018," ungkap Tjahjo, dikutip Kompas.com.

"Saya percaya saudara akan menjalankan tugas sesuai tanggung jawab dan sebaik-baiknya," tambahnya.

Tanggapi Reaksi Guntur Romli terhadap Pidato Prabowo, Fahri Minta Gerindra Seriusi Permintaan Audit

Di sisi lain, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar sebelumnya mengatakan, pelantikan itu telah berlandaskan Pasal 201 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Kemudian, sesuai Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Kepala Daerah.

"Dalam mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya, sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar Bahtiar.

Selain itu, dasar penunjukan M Iriawan sebagai penjabat gubernur juga sesuai dengan Pasal 19 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Pasal itu mengatur tentang ruang lingkup nomenklatur jabatan pimpinan tinggi madya.

Pasal itu menyebutkan, yang dimaksud pimpinan tinggi madya adalah sekretaris kementerian, sekretaris utama, sekretaris jenderal kesekretariatan lembaga negara, sekretaris jenderal lembaga non-struktural, direktur jenderal, deputi, inspektur jendral dan inspektur utama.

Kemudian, kepala badan, staf ahli menteri, kepala sekretariat presiden, kepala sekretariat wakil presiden dan sekretaris militer presiden.

Selain itu, kepala sekretariat dewan pertimbangan presiden, sekretaris daerah provinsi, dan jabatan lain yang setara.

Adapun Komjen Iriawan saat ini adalah Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas).

Dengan demikian, Iriawan adalah pejabat eselon satu, setara dengan direktur jenderal di kementerian.

"Sama dengan status Irjen Pol Carlo Tewu yang diangkat menjadi penjabat Gubernur Sulawesi Barat. Saat itu, Carlo Tewu tak menjabat di posisi struktural Mabes Polri. Tapi sedang menjabat di Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan," ucap Bahtiar. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
SBYAli NgabalinFaizal Assegaf
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved