Breaking News:

Kasus Terorisme

Fakta-fakta Sidang Vonis Aman Abdurrahman, Komunikasi Terakhir Keluarga hingga Pengamanan Berlapis

Sidang vonis pimpinan Jamaah Ansharut Daulah, Aman Abdurrahman berlangsung, Jumat (22/6/2018).

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Fachri Sakti Nugroho
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Terdakwa Aman Abdurrahman alias Oman menjalani sidang keterangan saksi di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (23/2/2018). Aman Abdurrahman didakwa sebagai salah satu orang yang terlibat dalam teror bom di Jalan MH Thamrin, dan yang merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. 

TRIBUNWOW.COM - Sidang vonis pimpinan Jamaah Ansharut Daulah, Aman Abdurrahman berlangsung, Jumat (22/6/2018).

Palu yang dipukul keras oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di meja hijau menjadi tanda sidang telah dimulai sekira pukul 08.00 WIB.

"Sidang atas nama Aman Abdurrahman Jumat, 22 Juni 2018 dimulai," ujar Hakim Ketua Ahmad Zaini di Ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).

Dirangkum oleh TribunWow.com, berikut ini fakta-fakta terkait sidang vonis Aman Abdurrahman.

Divonis Hukuman Mati, Aman Abdurrahman Langsung Sujud Syukur

1. Aman tak ada persiapan khusus

Terdakwa kasus sejumlah teror di Indonesia, Aman Abdurahman menyatakan tak ada persiapan khusus dalam menghadapi sidang putusan.

Kuasa hukum Aman, Asrudin Hatjani mengatakan, Aman siap untuk mendengarkan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Biasa saja, tidak ada persiapan khusus untuk itu, baik pengacara dan ustaz Oman sendiri siap mendengarkan vonis," ujar Asrudin, Jumat (22/6/2018).

Asrudin menyebut, Aman akan menerima putusan hakim apabila terkait dengan ajaran Khilafah dan menyuruh orang untuk jihad di Suriah.

Namun, menolak jika dinyatakan terlibat beberapa aksi teror di Indonesia.

"Yang jelas beliau tidak terima terlibat dalam kasus bom Thamrin dan lain-lain, kalau dihukum karena percaya khilafah dan menyuruh orang ke Suriah berjuang membantu Khilafah beliau mengakui," kata Asrudin.

Faizal Assegaf Sebut Prabowo Terkepung dalam Politik Delusi dan Fiksi hingga Omongannya Ngawur

2. Divonis hukuman mati

DAlam sidang vonis, Aman Abdurrahman divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim ketua, Akhmad Jaini menyatakan, Aman terbukti terlibat sebagai otak bom bunuh diri di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada 2016 lalu.

"Menyatakan Aman Abdurrahman atau Abu Sulaiman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme. Pidana terhadap terdakwa dengan hukuman mati dengan barang bukti dari nomor 1 sampai 11," ujarnya di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.

Merespon hukuman mati, Aman yang duduk di kursi pesakitan langsung berdiri menunjukkan jari telunjuk ke arah atas.

Ia yang mengenakan gamis biru muda dengan sorban hitam langsung bersujud syukur.

Sekira sepuluh polisi bersenjata laras panjang langsung menghampiri Aman. Mereka berbaris membuat barikade, "Petugas minggir, tidak apa-apa," ucap Akhmad Jaini.

Menanggapi vonis tersebut, penasihat hukum Aman, Asrudin Hatjani mengatakan, pihaknya masih akan memikirkan banding atas putusan tersebut.

"Pikir-pikir," ujarnya.

Sudirman Said-Ida Fauziah Difitnah, Putri Gus Dur Alissa Wahid Angkat Bicara

3. Dijenguk istri sebelum vonis

Aman Abdurrahman dijenguk istri dan anaknya sebelum menghadapi sidang pembacaan vonis.

Istri dan anaknya membesuk Aman di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, tiga hari sebelum Lebaran 2018.

Mereka datang bersama kuasa hukum Aman, Asludin Hatjani.

Pertemuan itu merupakan komunikasi terakhir Aman bersama kuasa hukumnya.

"Tiga hari sebelum Lebaran, saya bersama istri dan anaknya (Aman) itu jenguk ke sana," ujar Asludin saat dihubungi Kompas.com, Kamis (21/6/2018) malam.

Dalam kunjungan tersebut, Asludin menyebut kliennya itu banyak bercanda dengan keluarganya.

Mereka tidak banyak membicarakan soal kasus yang menjerat Aman.

"Mereka lebih banyak bercanda, cerita-cerita apa semua. Dia malah bercanda sama anaknya," kata Asludin.

Menurut Asludin, istri dan anaknya sudah dua kali membesuk Aman.

Pertemuan sebelum Lebaran merupakan pertemuan terakhir mereka. Aman disebut siap dijatuhi hukuman apa pun dalam sidang putusan.

Ruhut Sitompul: Pak Prabowo yang Terhormat, Hati-hati Mulutmu Harimaumu

4. Keamanan berlapis

Terkait keamanan, pihak kepolisian dari Polres Metro Jakarta Selatan melakukan pengamanan berlapis saat hakim bacakan vonis untuk terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman.

Pantauan Tribunnews.com, area sekitar gedung PN Jakarta Selatan dijaga ketat oleh polisi dengan persenjataan lengkap.

Tidak hanya itu, sniper atau penembak jitu juga disiapkan guna mengamankan jalannya sidang vonis tersebut.

"Sniper juga kita tempatkan untuk mengawasi gerak-gerik dari luar, sudut kanan dan kiri," ucap Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Indra Jafar di PN Jakarta Selatan, Jumat.

Indra juga mengatakan bahwa terdapat 450 personel kepolisian yang mengamankan jalannya sidang vonis Aman.

Sementara itu, pengamanan di dalam gedung PN Jaksel sendiri dilakukan dari gerbang pintu masuk.

Para polisi memeriksa setiap barang bawaan para pengunjung yang masuk termasuk para awak media.

Beranjak ke dalam, setiap sisi pintu dari Ruang Sidang Utama di mana hakim membacakan vonis, dijaga oleh polisi lengkap dengan senjata laras panjang.

(TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Aman AbdurrahmanBom ThamrinVonis Mati
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved