Breaking News:

Komjen Iriawan Jadi Pelaksana Tugas Gubernur Jabar, Suryo Prabowo: Curiga Jangan Berlebihan

Kementrian Dalam Negeri telah melantik Komjen Pol Mochamad Iriawan sebagai pelaksana tugas (Plt) Gubernut Jawa Barat (Jabar), Senin (18/6/2018).

Kolase / TribunWow.com
Suryo Prabowo Komentari Iriawan 

TRIBUNWOW.COM - Kementrian Dalam Negeri telah melantik Komjen Pol Mochamad Iriawan sebagai pelaksana tugas (Plt) Gubernut Jawa Barat (Jabar), Senin (18/6/2018).

Pelantikan tersebut menggantikan Ahmad Heryawan diakhir masa jabatannya sebagai Gubernur Jawa Barat.

Terkait hal itu, Mantan Kepala Staf Umum TNI Letjen (Purn) Johannes Suryo Prabowo turut berkomentar.

BNPB: Foto Tenggelamnya KM Sinar Bangun di Perairan Danau Toba itu Hoax

Melalui akun Twitter, @marierteman, Suryo Prabowo juga mentautkan berita yang menyebutkan, Komjen Iriawan resmi 'amankan' Jabar.

Suryo Prabowo mengatakan jangan curiga berlebih, karena ia menganggap Ahok dulu kalah semasa Iriawan menjabat Kapolda Metro Jaya.

Mantan Kepala Staf Umum TNI ini juga menyindir apakah mungkin meski jadi Plt Jabar, Iriawan bisa memimpin kecurangan di Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) Jabar.

Suryo prabowo berharap masyarakat Jabar tetap kompak mencegah kecurangan di pilkada nantinya.

Teddy Gusnaidi dan Faizal Assegaf Tanggapi Cuitan SBY soal Penguasa yang Melampaui Batas

"Curiga jangan berlebihan, bukankah Ahok dulu kalah, waktu beliau Kapolda Metro Jaya.

Apa mungkin meski jadi Plt Gub Jabar, dia bisa mimpin kecurangan di Pilkada Jabar?

Saya harap masyarakat Jabar tetap kompak mencegah terjadinya kecurangan di pilkada nanti," tulis Suryo Prabowo.

Tweet Suryo Prabowo
Tweet Suryo Prabowo (Capture Twitter)

Susilo Bambang Yudhoyono: Banyak Penguasa Lampaui Batas sehingga Cederai Keadilan dan Akal Sehat

Sementara itu, dilansir Tribunwow.com dari Kompas.com, proses pelantikan M Iriawan ini digelar di Gedung Merdeka, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Senin (18/6/2018).

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar sebelumnya mengatakan, pelantikan itu telah berlandaskan Pasal 201 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Kemudian, sesuai Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Kepala Daerah.

Cak Imin Tanggapi Pernyataan Romahurmuziy Soal Ajakan Gabung ke Koalisi Jokowi

"Dalam mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya, sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar Bahtiar dalam keterangan tertulis.

Selain itu, dasar penunjukan M Iriawan sebagai penjabat gubernur juga sesuai dengan Pasal 19 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Pasal itu mengatur tentang ruang lingkup nomenklatur jabatan pimpinan tinggi madya.

Pasal itu menyebutkan, yang dimaksud pimpinan tinggi madya adalah sekretaris kementerian, sekretaris utama, sekretaris jenderal kesekretariatan lembaga negara, sekretaris jenderal lembaga non-struktural, direktur jenderal, deputi, inspektur jendral dan inspektur utama. (Tribunwow/Tiffany Marantika)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Komjen IriawanGubernur Jawa BaratSuryo PrabowoTwitter
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved