Pasal Presidential Threshold Kembali Digugat, Didi Syamsuddin Berharap pada Hakim Negarawan Sejati
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Didi Irawadi Syamsuddin menanggapi digugatnya pasal presidential threshold.
Penulis: Dian Naren
Editor: Dian Naren
TRIBUNWOW.COM - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Didi Irawadi Syamsuddin menanggapi digugatnya pasal presidential threshold.
Menurut Didi, daulat rakyat telah dimanipulir dengan adanya ketentuan Presidential Threshold 20%.
Dirinya juga berharap kepada MK yang menurutnya sebagai negarawan sejati untuk berani memenangkan gugatan agar dapat mengembalikan kedaulatan rakyat.
Hal ini ia tuliskan dalam akun media sosial Twitter sebagai berikut, @didi_irawadi, Sabtu (16/6/2018).
@didi_irawadi: Daulat rakyat telah dimanipulir oleh Presidential Threshold 20%. Moga2 gugatan ini mengembalikan kembali daulat rakyat.
Hanya para hakim MK yg benar2 negarawan sejati yg berani pulihkan kembali daulat rakyat tsb !
Dirinya juga mengunggah ulang sebuah komentar dari netizen yang menyatakan parpol yang tidak memenuhi kualifikasi ambang batas sebagai korban.
@ykyudii: PT 20% berakibat juga thd pelaksanaan pemilu yg kurang adil dan sportif. Penggunaan perolehan suara 2014 utk 2019 tdk logis dan anehnya sebagian parpol yg dptkan suara di bawah 10% pd 2014 tampak pasrah, padahal sejatinya mereka adl "korban".
• Ketua Progres 98 Sebut PKS Mendoktrin Publik Terhadap Sosok Anies Baswedan: Propaganda Busuk
Diberitakan sebelumnya, Sebanyak 12 tokoh mengirimkan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penolakan syarat ambang batas presiden.
Permohonan tersebut berisi syarat presidential threshold yang dirasa telah mendegradasi kadar pemilihan langsung oleh rakyat yang telah ditegaskan dalam UUD 1945.
Atas syarat yang telah diadopsi dalam pasal 222 UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, telah menyebabkan rakyat tidak bebas memilih.
Oleh sebab itu pilihan rakyat jadi sangat terbatas.
Permohonan ini telah diajukan oleh 12 tokoh mulai dari mantan menteri hingga sutradara film.
M. Busyro Muqoddas (Mantan Ketua KPK dan Ketua KY)
M. Chatib Basri (Mantan Menteri Keuangan)
Faisal Basri (Akademisi)
Hadar N Gumay (Mantan Pimpinan KPU)
Bambang Widjojanto (Mantan Pimpinan KPK)
Rocky Gerung (Akademisi)
Robertus Robet (Akademisi)
Feri Amsari (Direktur Pusako Universitas Andalas)
Angga Dwimas Sasongko (Sutradara Film)
Dahnil Anzar Simanjuntak (Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah)
Titi Anggraini (Direktur Perludem)
Hasan Yahya (Profesional)
• Mustofa Nahra Ungkap Perbedaan Antara Foto Anies Baswedan dan Jokowi saat Menyambangi Para Pemudik
Selain 12 tokoh tersebut, juga terdapat tiga tokoh ahli yang mendukung permohonan ini yaitu Refly Harun, Zainal Airifin Mochtar, dan Bivitri Susanti.
Dalam permohonan tersebut, para pemohon meminta MK untuk segera memutuskan permohonan mereka sebelum masa pendaftaran capres yang akan berakhir pada 10 Agustus 2018.
Meskipun pasal 222 nomor 7 tahun 2017 tersebut telah diuji sebelumnya, pemohon berharap dapat diajukan kembali ke MK.
Karena menurut para pemohon, hal ini merupakan perjuangan konstitusioanl untuk mengembalikan daulat rakyat dan mengembalikan kebebasan rakyat untuk secara leluasa memilih pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. (TribunWow/Dian Naren)