Mahfud MD Ingatkan soal Zakat Fitrah dan Zakat Mal
Begitupun orang yang dilahirkan sebelum masuk waktu maghrib di hari terakhir bulan Ramadan, juga wajib hukumnya membayar zakat fitrah.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Mahfud MD mengingatkan tentang pembayaran zakat fitrah di akhir bulan Ramadan.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut mengatakan bahwa zakat fitrah harus dibayarkan oleh orang Islam yang hidup di bulan Ramadan meski hanya sekejap.
Dicontohkan oleh Mahfud, seseorang wajib membayar zakat fitrah meskipun ia meninggal pada tanggal 1 Ramadan.
Begitupun orang yang dilahirkan sebelum masuk waktu maghrib di hari terakhir bulan Ramadan, juga wajib hukumnya membayar zakat fitrah.
• Kepolisian Pasang Janur Kuning di Kendaraan Pemudik yang Masuk Wilayah Yogyakarta
"Mengingatkan: Zakat fithrah sekitar 2,5 kg beras wajib dibayarkan oleh orang Islam yg hidup di bulan Ramadhan meski hny sekejap, misalnya, orang yg meninggal pd tgl 1 Ramadhan atau orang yg dilahirkan sblm maghrib di hari terakhir bln Ramadhan. Dibayarkan sblm salat iedul fitri," tulis Mahfud MD dalam kicauan Twitternya, Rabu (13/6/2018).
• Mana yang Benar antara Zakat Secara Diam-diam atau Mengumumkan? Mahfud MD Beri Jawaban Tegas
Selain zakat fitrah, Mahfud juga berkicau tentang zakat mal.
Mahfud mengatakan, zakat mal wajib dibayarkan jika harta kekayaan telah mencapai nisab dan haul, yaitu memenuhi syarat jumlah tertentu dan dimiliki selama satu tahun.
Jumlah yang dibayarkan dalam zakat mal adalah sekitar 2,5 persen.
"Zakat mal (harta kekayaan) wajib dibayarkan jika sdh mencapai nishab (sejumlah tertentu, msl, 84 gram emas) dan haul (dimiliki selama 1 rahun). Zakatnya tak banyak hanya sekitar 2,5%. Jenis2 harta lain spt hasil panen, ternak, dsb ada hitungannya sendiri. Konsultasikan ke Baznas," kicau Mahfud.
Ketentuan-ketentuan zakat fitrah
Dilansir dari NU Online, zakat fitrah merupakan pembersih dari hal-hal yang mengotori puasa.
Kewajiban membayar zakat fitrah bersamaan dengan disyariatkan puasa Ramadhan, yaitu pada tahun kedua Hijriغah.
Kewajiban membayar zakat fitrah dibebankan kepada setiap muslim dan muslimah, baligh atau belum, kaya atau tidak, dengan ketentuan bahwa ia masih hidup pada malam hari raya dan memiliki kelebihan dari kebutuhan pokoknya untuk sehari.
Zakat fitrah ini dibayarkan maksimal sebelum shalat ‘Idul Fitri.
Ketentuan zakat fitrah tersebut didasarkan pada hadist Rasulullah SAW :
فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعاً مِنْ تَمَرٍ، أوْصَاعاً مِنْ شَعِيْرٍ، عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى، وَالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ، وَأمَرَ بِهَا أنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوْجِ الناَّسِ إلى الصَّلَاةِ
Artinya : “Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat Fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas oaring muslim baik budak dan orang biasa, laki-laki dan wamita, anak-anak dan orang dewasa, beliau memberitahukan membayar zakat Fitrah sebelum berangkat (ke masjid) ‘Idul Fitri” (HR Bukhari dan Muslim).
Mustahiq Zakat
Ada 8 golongan yang berhak menerima zakat (mustahiq) baik zakat fitrah atau zakat harta, yaitu sesuai dengan firman Allah SWT :
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya : “ Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”(QS. At-taubah : 60)
Delapan golongan yang berhak menerima zakat sesuai ayat di atas adalah :
1. Orang Fakir: orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.
2. Orang Miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.
3. Pengurus Zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpilkan dan membagikan zakat.
4. Muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.
5. Memerdekakan Budak: mancakup juga untuk melepaskan Muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.
6. Orang yang berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.
7. Orang yang berjuang di jalan Allah (Sabilillah): Yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. Di antara mufassirin ada yang berpendapat bahwa fi sabilillah itu mancakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain.
8. Orang yang sedang dalam perjalanan (ibnu sabil) yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.
Ketentuan-Ketentuan Zakat Fitrah
1. Besarnya zakat Fitrah adalah 1 sha’ yaitu 2176 gram atau 2,2 Kg beras atau makanan pokok.
Dalam prakteknya jumlah ini digenapkan menjadi 2,5 Kg, karena untuk kehati-hatian.
Hal ini dianggap baik oleh para ulama.
2. Menurut madzhab hanafi, diperbolehkan mengeluarkan zakat Fitrah dengan uang seharga ukuran itu, jika dianggap lebih bermanfaat bagi mustahik.
3. Waktu mengeluarkan zakat Fitrah adalah sejak awal bulan puasa Ramadhan hingga sebelum shalat ‘Idul Fitri maka dianggap sedekah sunah.
Sebagaimana sabda Rasulullah SAW :
فَمَنْ أدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُوْلَةٌ وَمَنْ أدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ
Artinya : “Barang siapa mengeluarkan (zakat Fitrah) sebelum shalat (‘Idul Fitri), maka zakatnya sah. Barang siapa mengeluarkannya setelah shalat maka dianggap sedekah sunah.” (HR. Ibnu Majah)
4. Zakat Fitrah boleh dikeluarkan langsung kepada mustahik atau dibayarkan melalui amil zakat.
5. Amil atau panitia zakat Fitrah boleh membagikan zakat kepada mustahik setelah shalat ‘Idul Fitri karena uzur syar'i.
6. Jika terjadi perbedaan Hari Raya, maka panitia zakat Fitrah yang berhari raya terlebih dahulu tidak boleh menerima zakat Fitrah setelah mereka mengerjakan shalat ‘Idul Fitri.
7. Panitia Zakat Fitrah hendaknya mendoakan kepada orang yang membayar zakat, agar ibadahnya selama Ramadhan diterima dan mendapat pahala.
Doa yang sering dibaca oleh yang menerima zakat, diantaranya:
آجَرَكَ اللهُ فِيْمَا أعْطَيْتَ وَبَارَكَ فِيْمَا أَبْقَيْتَ وَجَعَلَهُ لَكَ طَهُوْرًا
Artinya : “Semoga Allah SWT memberikan pahala kepadamu atas apa saja yang telah Allah memberi berkah kepadamu atas semua yang masih ada padamu dan mudah-mudahan Allah menjadikan kesucian bagimu.”
Adapun orang-orang yang tidak boleh menerima zakat ada dua golongan:
1. Anak cucu keluarga Rasulullah SAW
2. Sanak Famili orang yang berzakat, yaitu bapak, kakek, istri, anak, cucu, dan lain-lain.
(TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)