Breaking News:

Mahfud MD: Orang Islam Bisa Perjuangkan Hukum Islam, Tapi Harus Diolah Secara Eklektis

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menyinggung tentang penerapan hukum Islam di Indonesia.

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Fachri Sakti Nugroho
tribun lampung
Mahfud MD 

TRIBUNWOW.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menyinggung tentang penerapan hukum Islam di Indonesia.

Menurut Mahfud, orang Islam dapat memperjuangkan berlakunya hukum Islam di Indonesia.

Lanjut Mahfud, caranya adalah melalui pemilihan.

Soal Pilpres 2019, Ali Ngabalin: Yakin Saya, Jokowi Menang

Selain itu, hukum Islam yang hendak diperjuangkan harus diolah secara eklektis terlebih dahulu dengan hukum-hukum lain di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) selaku pembuat undang-undang sebagaimana fungsinya sebagai legislatif.

Sehingga, hukum Islam tersebut menjadi hukum nasional atau hukum publik yang berlaku sama untuk semua.

Sementara untuk hukum perdata bisa berlaku hanya untuk hukum agama masing-masing.

"Orang2 Islam bs memperjuangkan berlakunya hukum Islam di Indonesia melalui pimpinan2 yg dipilihnya.

Tp hukum Islam hrs diolah scr eklektis dgn hukum2 lain di DPR shg muncul hukum nasional: Yg hukum publik berlaku sama utk semua; yg hukum prdata bs berlaku hukum agama masing2. Itu," kicau Mahfud, Rabu (6/6/2018).

Unggah Foto Jokowi Bagi-bagi Hadiah, Suryo Prabowo: Kok Nggak Pantes Ya

Pilkada Serentak 2018 digelar di 171 daerah

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum telah memutuskan pemungutan suara pilkada serentak 2018 di 171 daerah digelar 27 Juni.

Simulasi tahapan pilkada tersebut sedang disusun untuk diajukan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR pekan depan.

Pilkada serentak 2018 akan menjadi pilkada serentak gelombang ketiga yang memilih kepala daerah di 17 provinsi serta 154 kabupaten dan kota.

Sebelumnya, pada 2017 sudah berlangsung pemilihan di 101 daerah dan pada 2015 berlangsung di 269 daerah.

Tiga provinsi dengan jumlah penduduk ”gemuk”, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, juga akan memilih kepala daerah pada pilkada gelombang ketiga ini.

”Kemarin sudah diputuskan dalam pleno KPU. Tanggal 25 ini akan disampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II. Pemungutan suara pilkada akan dilaksanakan pada Rabu tanggal 27 Juni 2018,” kata Ketua KPU Arief Budiman di Gedung KPU, Jakarta, Kamis 20 April 2018.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada sudah menyebutkan pelaksanaan pilkada tahun 2018 digelar pada Juni.

Pekan terakhir pada bulan itu dipilih, menurut Arif, karena di awal hingga tengah bulan merupakan momentum bulan puasa dan Hari Raya Idul Fitri.

Secara umum, lanjut Arief, tidak ada perbedaan tahapan pilkada yang akan dimulai delapan bulan sebelum hari penghitungan suara.

KPU kini tengah mematangkan draf Peraturan KPU tentang tahapan dan jadwal pilkada serentak 2018.

Draf itu akan terlebih dahulu di uji publik sebelum dibawa ke rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR.

Arief memastikan penyiapan Peraturan KPU itu tak akan menunggu putusan MK atas uji materi Pasal 9A dalam UU No 10/2016 yang diajukan KPU periode 2012-2017.

Pasal itu mewajibkan KPU membahas peraturan teknis pilkada dalam RDP bersama DPR dan pemerintah yang bersifat mengikat.

”Akan jalan terus. Kalau ada ketentuan baru, semua akan ikuti aturan itu,” kata Arief.

Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali menjanjikan, Komisi II tidak akan memaksakan kehendak kepada penyelenggara pemilu pada saat RDP.

Dia menjamin, pemahaman RDP bersifat mengikat penyelenggara pemilu dalam penyusunan peraturan teknis pilkada hanya diterapkan pada poin-poin yang menjadi kesepakatan bersama di antara Komisi II dan penyelenggara pemilu.

”Bukan hanya KPU, melainkan juga mitra mana pun dalam rapat dengar pendapat di ujung diambil kesimpulan yang disepakati di antara komisi setelah itu dilempar ke mitra. Mengikat itu kalau sudah disepakati kedua belah pihak,” kata Zainudin.

Saat ditanya soal sikap Komisi II yang ”memaksa” penerapan ketentuan calon terpidana percobaan diperbolehkan untuk mendaftar pilkada serentak 2017 kendati sudah ditolak KPU, ia mengaku tidak tahu.

”Sekarang semoga tak ada,” katanya.

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Heroik Pratama, mengingatkan KPU untuk juga memperhatikan tantangan partisipasi saat memutuskan pemungutan suara pada 27 Juni 2018.

Ini karena hari itu hanya jeda 12 hari dari Idul Fitri yang berada di sekitar tanggal 15 Juni.

”Pemilih bisa merasa masih dalam waktu liburan. Mengingat salah satu tafsir atas sebab partisipasi rendah ialah kerap kali pemilih menganggap hari pemilihan sebagai waktu berlibur,” kata Heroik. (TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)

Tags:
Mahfud MDPemiluDPR RI
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved