Breaking News:

Anggota DPR Nasir Djamil: KPK Tidak dalam Bahaya, Agak Genit, Sensitif dan Sedikit Baper

Hal tersebut disampaikan Nasir dalam program acara Mata Najwa yang ditayangkan Rabu (6/6/2018) malam.

Penulis: Hestin Nurindah Lestari
Editor: Hestin Nurindah Lestari
Eri Komar Sinaga/Tribunnews.com
Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil 

TRIBUNWOW.COM - Seorang anggota DPR dari fraksi PKS, Nasir Djamil mengatakan bahwa KPK tidak dalam bahaya.

Nasir juga mengatakan bahwa KPK agak genit, sensitif dan sedikit baper.

Hal tersebut disampaikan Nasir dalam program acara Mata Najwa yang ditayangkan Rabu (6/6/2018) malam.

Pramono Anung Sebut #2019GantiPresiden Lucu-lucuan, Mardani Ali Sera: Mantab, Perbesar Sosialisasi

Dalam acara tersebut, Najwa sebagai pemandu mengangkat masalah KPK yang tengah dalam bahaya.

Bahaya yang dimaksud adalah adanya upaya yang mengancam eksistensi KPK dan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Salah satunya adalah revisi undang-undang pidana yang digodok oleh DPR dan pemerintah yang rencananya akan disahkan Agustus mendatang.

Menanggapi isu kelemahan tersebut, KPK mengambil langkah antisipasi dengan melayangkan surat kepada Presiden Jokowi.

Untuk mendukung diskusi tentang KPK itu, Najwa mengundang beberapa narasumber ahli.

Dalam meja diskusi tersebut terlihat Komisaris KPK Laode Syarif, Menkumham Yasonna Laoly, Dosen Hukum dan Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari, Anggota Aliansi Nasional Reformasi KUHP Lalola Easter, serta dua anggota DPR Arsul Sani dan Nasir Djamil.

Dalam pembahasan KPK itu, Najwa sempat kekhawatiran masyarakat terhadap pelemahan KPK.

Lalola Easter mengatakan bahwa sudah sekitar lebih dari 56.000 masyarakat telah menandatangani petisi menolak masuknya korupsi dalam rancangan KUHP.

Petisi yang ditujukan Jokowi itu bermaksud untuk mendorong tanggung jawab pemerintah untuk membentuk undang-undang, tidak hanya DPR.

"Jadi konteks petisi ini adalah untuk menyampaikan kepada Jokowi bahwa ada kekhawatiran sekian pasal yang bisa melemahkan upaya pemberantasan korupsi," kata Lalola.

Mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar Mengaku Keponakannya Pernah Disuap dengan Cek Nominal Unlimited

"Per 17 Agustus ini akan disahkan, nah itu yang akan kami khawatirkan ada sejumlah tindak pidana khusus yang juga akan terpengaruh dalam pembahasan ini jika dipaksakan untuk disahkan dalam waktu yang dekat," tambah Lalola.

Menanggapi pernyataan Lalola, Nasir Djamil yang juga anggota Pnja Revisi KUHP mengatakan bahwa KPK tidak dalam bahaya.

"Sebenarnya KPK itu tidka dalam bahaya sekarang. Justru KPK sedang bahagia sekarang," kata Nasir.

"Buktinya OTT dimana-mana," sebutnya sambil tertawa sumringah.

Jawaban Nasir membuat narasumber lain tertawa.

Pasalnya OTT KPK bukan dari bagian KUHP.

"Jadi kalau saya lihat KPK tidak dalam bahaya, jadi itu presepsi yang terbangun seolah-olah dalam bahaya.

"Organ negara penunjang yang dibentuk, yang agak genit itu KPK.

"Agak genit, sensitif, sedikit baper, sedikit-sedikit merajuk. Kalau ada apa-apa, lapor sana, lapor sini.

"Karena itu, KPK sebagai organ negara penunjang apalagi dalam konteks pemberantasan korupsi.

"Sebagai pengguna, tentu harus merujuk pada pembentuk undang-undang.

"Sebenarnya kekhawatiran itu tidak ada," kata Nasir panjang lebar.

"Menurut saya, cara pandang kita melihat yang khusus dan umum.

"Seolah-olah di luar itu khusus, kalau di dalam itu umum. Padahal juga ada tindak pidana yang sebenarnya di luar KUHP.

"Jadi sebenarnya kita harus menundukkan persoalan kita soal khusus dan umum," tambahnya.

Denny Siregar: Saya Nggak Pernah Paham Fahri Hamzah Ngomong Apa, Mengandalkan Massa daripada Akal

Selengkapnya dapat disaksikan dalam video berikut.

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Nasir DjamilKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Mata Najwa
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved