Breaking News:

4 Tindak Pidana Khusus yang Janggal dan Terganggu Penerapannya Jika Dimasukkan dalam RKUHP

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KONTRAS) menilai ada kejanggalan dalam RKHUP

Capture/Change.org
Masyarakat menggalang petisi penolakan RKUHP yang akan melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 

TRIBUNWOW.COM - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHP) masih menjadi polemik di berbagai sisi.

Bahkan protes juga terjadi di masyarakat untuk menghilangkan beberapa pasal.

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KONTRAS), juga menilai ada kejanggalan dalam RKHUP ini, melalui Twitter @KontraS,  Senin (4/6/2018)

Kontras memberikan empat tindak pidana yang akan terganggu bahkan mandul penerapannya, jika tindak pidana tersebut dimasukkan dalam RKUHP.

1. Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK ()

Menurut Kontras, dalam RKUHP tinda pidana korupsi memiliki 5 kejanggalan.

Pertamina Siapkan BBM Kemasan di Arus Mudik dan Balik Lebaran, Mayoritas Netizen Beri Apresiasi

Ada pasal dalam RKUHP yang mementahkan kewenangan lembaga-lembaga independen menangani tindak pidana khusus, artinya KPK akan kehilangan kewenangannya.

Lalu pada draf RKUHP per 8 Maret 2018, penjatuhan pidana denda pada tindak pidana korupsi menjadi sangat rendah dibandingkan dengan UU Tipikor.

RKUHP ini juga melemahkan pengadilan tipikor, juga pidana terhadap pelaku percobaan, pembantuan, dan pemufakatan kejahatan korupsi lebih rendah dibanding UU tipikor.

Serta RKUHP tidak mengenal bentuk pidana tambahan uang pengganti seperti yang ada pada UU tipikor.

2. Tindak Pidana Pelanggaran HAM Berat dan Genosida

Adanya ketentuan dan asas umum dalam hukum pidana pelanggaran HAM dan genosida dinilai tidak sejalan dengan karakteristik kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Maka penuntasan kasus berpotensi tidak efektif.

Romli Atmasasmita Anggap Negara Rugi Biayai Kasus Korupsi, Fahri Hamzah Nilai KPK Bisnis Tekor

Dalam RKUHP tidak ada pengaturan tentang asas retroaktif, maka menimbulkan ancaman serius bagi hak asasi manusia.

Tidak ada batasan mengenai habis jangka waktu penuntutan dan menjalankan pidana yang diatur dengan jelas dalam RKUHP.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP)NarkotikaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)KorupsiGenosidaKorban Tindak Kekerasan (KontraS)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved