Jokowi Tegaskan Mantan Koruptor Punya Hak jadi Caleg, Rustam: Itu Ketaatan Presiden pada Hukum
Direktur LP3ES Rustam Ibrahim memberikan tanggapannya terkait pernyataan Jokowi yang menegaskan mantan narapidana koruptor punya hak menjadi caleg.
Penulis: Rekarinta Vintoko
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Presiden Joko Widodo memberikan pernyataannya soal Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang mantan narapidana koruptor ikut serta dalam pemilu legislatif (Pileg).
Seperti dilansir dari Kompas.com, Presiden Jokowi menegaskan bila mantan narapidana kasus korupsi punya hak untuk mencalonkan menjadi caleg dalam Pemilu 2019.
"Kalau saya, itu hak. Hak seseorang berpolitik," kata Jokowi di Jakarta, Selasa (29/5/2018).
• Curhat soal Pria tak Setia yang Khianatinya, Nikita Mirzani: Terlalu Banyak Dusta, Aku Harus Pergi
Jokowi mengatakan, konstitusi sudah menjamin untuk memberikan hak kepada seluruh warga negara untuk berpolitik, termasuk mantan napi kasus korupsi.
Atas pernyataan itu, Direktur LP3ES Rustam Ibrahim memberikan pendapatnya melalui akun Twitternya, @RustamIbrahim, yang diunggah pada Kamis (31/5/2018).
Rustam mengatakan pernyataan Presiden Jokowi memiliki dasar yang kuat.
Dikatakannya, hal itu menjadi penegasan ketaatan Jokowi terhadap Konstitusi, Undang-undang, dan Keputusan hakim.
• Guntur Romli: Jokowi Memperjuangkan Dakwah Islam, daripada Amien Rais Hanya untuk Politik Sesaat
"Menurut pendapat saya, pernyataan Presiden @jokowi tentang mantan napi koruptor yg punya hak jadi caleg hanyalah penegasan ketaatannya kpd Konstitusi, UU & Keputusan Hakim. Sepanjang pengadilan tdk mencabut hak2 tersebut. Seorang Presiden harus menyatakan ketaatannya pada hukum," tulis Rustam.
• Raline Shah Konsumsi Ginseng Agar Kuat Puasa, Mungkinkah Pemberian dari Seungri BIGBANG?
Sementara itu, KPU memastikan akan tetap melarang mantan napi kasus korupsi untuk mencalonkan diri dalam pemilu legislatif 2019 mendatang.
Meski Presiden Joko Widodo tidak mendukung aturan tersebut, KPU akan tetap memuatnya di dalam Peraturan KPU.
"Tetap lanjut," kata komisioner KPU Ilham Saputra seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (30/5/2018).
Niat KPU melarang mantan napi kasus korupsi untuk menjadi caleg ini juga sebelumnya mendapat penolakan dari DPR, Kementerian Dalam Negeri, hingga Bawaslu. (TribunWow.com/Rekarinta Vintoko)