Soal KTP Elektronik Tercecer, Mardani Ali Sera: Negara Dapat Digugat, Ini Masalah Serius dan Besar
Mardani mengatakan kasus ini adalah masalah serius dan besar karena melanggar UU No 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Penulis: Dian Naren
Editor: Dian Naren
TRIBUNWOW.COM - Ribuan kartu tanda penduduk elektronik ( e-KTP) berceceran di Jalan Raya Salabenda, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (26/5/2018).
Seperti dikuti dari Kompas.com, tercecernya ribuan e-KTP itu terjadi ketika sebuah kardus terjatuh dari truk engkel yang melintas di kawasan tersebut.
Akibat kejadian itu, ribuan e-KTP tercecer di jalanan.
Menanggapi kejadian tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR, Mardani Ali Sera mengaku prihatin atas tercecernya ribuan e-KTP itu.
Mardani menyarankan kepada pihak-pihak terkait untuk melakukan investigasi menyeluruh.
Tak hanya itu, dirinya juga menggaungkan tagar #2019GantiPresiden.
"Masih tentang kelalaian mendagri sehingga mengakibatkan ada kasus ribuan KTP elektronik yg tercecer. Dan ada lebih dari 805 ribuan e-KTP rusak yg ditemukan di gudang aset Kemendagri, Bogor. Sekarang investigasi menyeluruh. #2019GantiPresiden Semua harus dibenahi
• Diduga Bergabung ISIS, Simak 7 Fakta Mahasiswi Tulungagung yang Dideportasi dari Turki
Setelah rame dimedia, baru tergerak untuk memusnahkan e-KTP dengan gunting secara manual. Sejak 2014 kemana saja dan siapa yg mengawasi?. eKTP rusak dan valid, secara fisik sama dan tidak ada bedanya. Ini jelas Bisa disalahgunakan. Makin yakin #2019GantiPresiden
Intinya: Data Kependudukan dan e-KTP mahal, harus diperlalukan dengan seksama penuh kehati2an. Dan bukan cuma soal mahal, tapi data kependudukan itu terkait keamanan negara & warganya. Yang dipertaruhkan adalah kedaulatan dan keamanan negara. #2019GantiPresiden", tulisnya.
Tak hanya sampai di situ, Mardani juga memberikan daftar kasus-kasus bermasalah selama era kepemimpinan Presiden Joko Widodo.
"Ada kasus impor beras, ekonomi sulit, TKA, pengangguran, utang membengkak, kasus blunder 200 dai, kasus gaji selangit, kasus eKTP dan masih terus panjang masalah2 lain, maka rakyat perlu bersiap #2019GantiPresiden", ujarnya.
• Tanggapan Sejumlah Tokoh terhadap BPIP: Disarankan untuk Menolak Gaji hingga Tudingan kepada Istana
Memperjelas, menurut Mardani negara dapat digugat karena terbukti banyak data-data warganya yang tercecer.
Mardani mengatakan kasus ini adalah masalah serius dan besar karena melanggar UU No 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Dikutip dari Kompas.com, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh membenarkan adanya kardus berisi e-KTP yang tercecer di Jalan Raya Salabenda, Semplak, Bogor, Sabtu (26/5/2018).
Namun, ia mengatakan e-KTP tersebut invalid atau rusak. (TribunWow/Dian Naren)