Breaking News:

Jangan Khawatir Telat, Pemerintah sudah Tetapkan Batas Terakhir Pemberian THR

Kementerian Ketenagakerjaan sudah memberikan batas akhir pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

Penulis: Bima Sandria Argasona
Editor: Bima Sandria Argasona
Tribunnews
Ilustrasi 

TRIBUNWOW.COM - Kementerian Ketenagakerjaan sudah memberikan batas akhir pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

Pengumuman tersebut diberikan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri.

Selain Pegawai Negeri Sipil (PNS), aparatur negara, hingga honorer kantor pemerintahan tentunya pegawai swasta juga berikan THR untuk karyawannya.

Pembayaran THR tak bisa seenaknya dilakukan oleh perusahaan.

Usai Dianggap Lecehkan Manokwari, Lucinta Luna Minta Bantuan Sunan Kalijaga: Dia Tak Ada Maksud

Untuk mencegah keterlambatan pembayaran, pemerintah sudah menetapkan tanggal terakhir pembayaran THR.

Hanif menyebut jika tanggal terakhir pembayaran THR adalah seminggu sebelum lebaran.

"Kita tentu meminta kepada seluruh dunia usaha untuk mematuhi ketentuan mengenai pembayaran THR ini sebagaimana yang sudah diputuskan, yaitu paling lambat pembayaran THR dilaksanakan satu minggu sebelum hari H lebaran," kata Hanif, di Kantor Kemenaker, Jakarta, Senin (28/5/2018), dikutip dari Kompas.com.

Hanif juga menjelaskan jika pihaknya akan memberikan teguran bahkan sanksi tegas.

Tanggapan Sejumlah Tokoh terhadap BPIP: Disarankan untuk Menolak Gaji hingga Tudingan kepada Istana

Sanksi dan teguran tegas tersebut diberikan untuk perusahaan yang terlambat membayar THR karyawannya.

"Ada tiga sanksi. Dikenakan denda 5 persen dari total THR dengan tetap wajib membayar THR, teguran tertulis, dan pembatasan kegiatan usaha," imbuhnya.

Pasalnya, semua yang ia sebutkan sebelumnya sudah diatur dalam Peraturan Perundang-undangan.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015.

Rossa Beri Ucapan Selamat Ulang Tahun Spesial kepada Afgan: Happy Bday to My VVIP

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo juga sudah menandatangani Peraturan Pemerintah.

Peraturan tersebut berkaitan dengan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun, Rabu (23/5/2018).

Selain itu, Jokowi juga menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pimpinan dan Pegawai Non-Pegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Non-Struktural. (*)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
THRJoko WidodoKementerian KetenagakerjaanHanif Dhakiri
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved