Inilah Besaran Gaji Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai BPIP, Megawati hingga Mahfud di Atas Rp 100 Juta
Besaran gaji yang diberikan pemerintah sesuai Perpres No 42 Tahun 2018 mulai dari Rp 19.500.000.
Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2018 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Dari salinan yang TribunWow.com unduh dari setneg.go.id pada Senin (28/5/2018), besaran gaji yang diberikan mulai dari Rp 19.500.000 hingga Rp 112.548.000.
Sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP, Megawati Soekarnoputri memperoleh gaji sebesar Rp 112.548.000.
Sementara itu, anggota Dewan Pengarah mendapat gaji senilai Rp 100.811.000.
Diketahui, terdapat delapan orang yang menjadi anggota Dewan Pengarah BPIP.
Diantaranya, Try Sutrisno, Ahmad Syafii Maarif, Said Aqil Siradj, Ma'aruf Amin, Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya.
• Soal BPIP, Mahfud MD: Kami Tidak Pernah Meminta Gaji karena Pejuang Pancasila tak Boleh Rakus
Sedangkan Yudi Latief yang menjabat sebagai Kepala BPIP mendapat gaji sebesar Rp 76.500.000.
Selain mendapat gaji, pada Pasal 4 disebutkan sejumlah fasilitas lain kepada Ketua dan anggota dewan pengarah, kepala, wakil kepala, deputi, dan staf khusus BPIP.
Pada ayat 2 dan 3 dijelaskan rinciannya.
Mereka akan mendapatkan biaya perjalanan dinas, di mana ketua dan anggota dewan sesuai perundang-undangan.
Kepala diberikan setingkat Menteri.
Wakil kepala diberikan setingkat wakil menteri.
Deputi diberikan setingkat pimpinan tinggi madya.
Kemudian staf khusus diberikan setingkat pimpinan tinggi madya.
Berikut besaran gaji lengkap jajaran BPIP:
Ketua, Anggota Dewan Pengarah, Kepala, Wakil Kepala, Deputi dan Staf Khusus BPIP
1. Ketua Dewan Pengarah: Rp 11.548.000
2. Anggota Dewan Pengarah: Rp 100.811.000
3. Kepala: Rp 76.500.000
4. Wakil Kepala: Rp 63.750.000
5. Deputi: Rp 51.000.000
6. Staf Khusus: Rp 36.500.000
Unit Kerja (Pengarah, Kepala, Deputi, dan Tenaga Profesional) BPIP
1. Pengarah: Rp 76.500.000
2. Kepala: 66.300.000
3. Deputi: 51.000.000
4. Tenaga Ahli Utama: Rp 36.500.000
5. Tenaga Ahli Madya: Rp 32.500.000
6. Tenaga Ahli Muda: Rp 19.500.000
• Reaksi Ratna Sarumpaet Dengar Omongan Ngabalin hingga Jokowi Tanggapi Video Remaja yang Menghinanya

Dikutip laman wikipedia, BPIP awalnya dibentuk dengan nama Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP) merupakan sebuah lembaga nonstruktural yang dibuat pada tahun 2017.
UKP-PIP ini dibuat oleh Presiden melalui Perpres Nomor 34 Tahun 2017.
Secara garis besar, lembaga ini berfungsi melakukan pembinaan ideologi Pancasila dengan tugas membantu presiden dalam merumuskan arah kebijakan umum pembinaan ideologi Pancasila.
Kemudian juga membantu presiden dalam melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila.
Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP) merupakan sebuah lembaga nonstruktural yang dibuat pada tahun 2017.
UKP-PIP ini dibuat oleh Presiden melalui Perpres Nomor 34 Tahun 2017.
• Ekspresi Arsy saat Dicium Syahrini Jadi Sorotan hingga Dapur di Villa Ahmad Dhani Dibilang Kumuh
Berikut rincian fungsi mereka:
1. Perumusan arah kebijakan umum pembinaan ideologi Pancasila.
2. Penyusunan garis-garis besar haluan ideologi Pancasila dan road map pembinaan ideologi Pancasila.
3. Koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila.
4. Pelaksanaan advokasi pembinaan ideologi Pancasila.
5. Pemantauan, evaluasi, dan pengusulan langkah dan strategi untuk memperlancar pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila.
6. Pelaksanaan kerja sama dan hubungan antar lembaga dalam pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila.
Pada Ferbruari tahun 2018, lembaga ini kemudian diganti menjadi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)
Dengan pertimbangan bahwa Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP PIP) yang selama ini melakukan pembinaan ideologi Pancasila perlu disempurnakan dan direvitalisasi organisasi, tugas dan fungsinya.
Dalam lembaga yang baru, yakni BPIP, Megawati tetap menjadi Ketua Dewan Pengarah.
Beda dengan UKP-PIP, terdapat tambahan tugas dalam BPIP, yakni juga melaksanakan penyusunan standardisasi pendidikan dan pelatihan, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan.
Serta memberikan rekomendasi berdasarkan hasil kajian terhadap kebijakan atau regulasi yang bertentangan dengan Pancasila kepada lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya.
Fungsinya juga ditambah menjadi:
1. Perumusan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila.
2. Penyusunan garis-garis besar haluan ideologi Pancasila dan peta jalan pembinaan ideologi Pancasila.
3. Penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja dan program pembinaan ideologi Pancasila.
4. Koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila.
5. Pengaturan pembinaan ideologi Pancasila.
6. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pengusulan langkah dan strategi untuk memperlancar pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila.
7. Pelaksanaan sosialisasi dan kerja sama serta hubungan dengan lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya dalam pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila.
8. Pengkajian materi dan metodologi pembelajaran Pancasila.
9. Advokasi penerapan pembinaan ideologi Pancasila dalam pembentukan dan pelaksanaan regulasi.
10. Penyusunan standardisasi pendidikan dan pelatihan Pancasila serta menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan.
11. Perumusan dan penyampaian rekomendasi kebijakan atau regulasi yang bertentangan dengan Pancasila. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)
• Dede Budhyarto Minta Tolong Prananda Paloh untuk Beri Pelajaran, Ferdinand: Nyali Hello Kitty