Rocky Gerung: Teroris Negara, Istilah Itu Ada
Hari ini, terdakwa terorisme bom Thamrin Aman Abdurrahman jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (25/2/2018).
Penulis: Dian Naren
Editor: Dian Naren
TRIBUNWOW.COM - Hari ini, terdakwa terorisme bom Thamrin Aman Abdurrahman jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (25/2/2018).
Sidang kali ini beragendakan pembacaan nota pembelaan pribadi pedoi terdakwa.
Berdasarkan momentum tersebut, mantan dosen filsafat Universitas Indonesia (UI), Rocky Gerung memberikan komentarnya mengenai teroris.
"Terorisme Negara. Istilah itu ada", tulisnya dalam akun twitter @rockygerung.
Dilansir dari wikipedia, Terorisme negara (state terrorism), tergantung pada konteksnya sesungguhnya.
Terorisme negara dapat mencakup tindakan-tindakan kekerasan atau penindasan yang dilakukan oleh suatu pemerintahan atau negaraproksi.
• Kutuk Bom Surabaya, Aman Abdurrahman Sebut Tak Sesuai Tuntunan Jihad, Simak Penjelasan Lengkapnya
Meski begitu, belum diketahui lebih lanjut maksud Rocky Gerung atas teroris negara.
Diketahui, Rocky Gerung kerap melontarkan berbagai kritikan atas pemerintahan negeri.
Rocky juga pernah memberikan pendapatnya pasca teror melanda Kota Surabaya.
Rocky memberikan tiga poin utama menurut pandangannya mengenai kejadian teror tersebut.
Rocky mengatakan jika teror adalah suatu kejahatan dan tidak memerlukan stigma agama.
Lebih lanjut, dirinya menyarankan untuk mengaktifkan kesederajatan warga dan tidak memerlukan pamer kuasa.
Yang terakhir, dirinya berharap dapat menghidupkan kultur kritik dan tidak perlu klaim prestasi.
@rockygerung:
1. Teror itu kejahatan. Tak perlu stigma agama.
2. Aktifkan kesederajatan warga. Tak perlu pamer kuasa.
3. Hidupkan kultur kritik. Tak perlu klaim prestasi.
(TribunWow/Dian Naren)
• Suasana Sidang Aman Abdurrahman: Sempat Terdengar Dentuman Keras hingga Pengamanan Super Ketat