Breaking News:

Kasus Terorisme

Revisi UU Antiterorisme, Pansus Akan Libatkan TNI dalam Pemberantasan Terorisme

Anggota Panitia Khusus (Pansus) Revisi Undang-undang (RUU) No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Editor: Claudia Noventa
facebook Moeldoko
Pasukan elite TNI 

TRIBUNWOW.COM - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Revisi Undang-undang (RUU) No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Arsul Sani, mengungkapkan, ada dua rencana skema pelibatan TNI yang berkembang dalam pembahasan.

Ia mengatakan, pelibatan TNI bisa dilakukan dengan basis peristiwa di mana Polri tak memiliki keahlian untuk menanganinya.

Arsul mencontohkan, TNI bisa dilibatkan dalam pemberantasan terorisme pada peristiwa pembajakan kapal laut dan pesawat.

Nasib Tragis Hitler Nababan Penyebar Meme Amien Rais dan Habib Rizieq yang Dikeroyok Massa

Kedua, TNI bisa dilibatkan dalam pemberantasan terorisme berdasarkan skala ancaman yang terjadi.

Hal itu, kata Arsul, bisa dibahas dalam peraturan presiden (Perpres) setelah Undang-undang Antiterorisme yang baru disahkan.

Dalam membuat Perpres pelibatan TNI, nantinya pemerintah akan berkonsultasi dengan DPR.

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, KSAD Jenderal Mulyono didampingi Panglima Kodam Iskandar Muda, Mayjen TNI T Abdul Hafil Fuddin, dan Kapolda Aceh, Irjen Pol Rio S Djambak di Kompleks Stadion Harapan Bangsa, Lhoong Raya, Banda Aceh, Kamis (19/4/2018).
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, KSAD Jenderal Mulyono didampingi Panglima Kodam Iskandar Muda, Mayjen TNI T Abdul Hafil Fuddin, dan Kapolda Aceh, Irjen Pol Rio S Djambak di Kompleks Stadion Harapan Bangsa, Lhoong Raya, Banda Aceh, Kamis (19/4/2018). (SERAMBI/M ANSHAR/M ANSHAR)

"Dalam Perpres itu nanti jelas, peristiwa terorisme seperti apa yang diminta TNI (menangani).

Atau berbasis skala ancaman," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/5/2018).

Ia mencontohkan, dalam aksi terorisme dengan pembajakan kapal, di mana kapal bergerak ke arah luar wilayah kedaulatan negara, maka di situ jelas menjadi kewenangan TNI untuk menindak.

Pengganti Wenger Terungkap usai Foto yang Tak Sengaja Diunggah Muncul: Bangga Jadi Bagian Arsenal

Arsul menambahkan, dengan kelengkapan Perpres terkait pelibatan TNI, maka jika ada aksi terorisme yang genting dengan skala ancaman yang tinggi, maka TNI bisa langsung diturunkan tanpa Presiden perlu berkonsultasi dengan DPR.

"Kemudian harus datang dulu ke DPR, kalau DPR lagi reses nanti terorismenya harus menghilang kemana?

Makanya kemudian di dalam RUU Antiterorisme itu diinisiasi penafsiran sempit atas kebijakan politik negara itu dalam bentuk Perpres," lanjut Arsul.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ini Rencana Skema Pelibatan TNI dalam Pemberantasan Terorisme

Sumber: Kompas.com
Tags:
RUU AntiterorismePolriTNIAnggota Panitia Khusus (Pansus)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved