Bukti Kepedulian pada Negara, Mahathir Potong 10 Persen Gaji Menteri
Perdana Menteri Malaysia, Mahathir Mohamad akan potong gaji menteri 10 persen.
Penulis: Bima Sandria Argasona
Editor: Bima Sandria Argasona
TRIBUNWOW.COM - Perdana Menteri Malaysia berikan sebuah pengumuman penting.
Dilansir oleh TribunWow.com dari CNA, Rabu (23/5/2018) Mahathir Mohamad mengaku akan potong gaji menteri.
Ia akan memotong 10 persen gaji menteri di kabinetnya.
• 7 Hadiah Pernikahan Tak Biasa untuk Harry dan Meghan Markle
Mahathir menjelaskan jika langkah yang dia ambil ini merupakan bukti kepeduliannya pada negara.
"Ini menunjukkan bahwa kami memperhatikan masalah keuangan negara," katanya.
Salah satu pemicu utama pemotongan gaji menteri ini adalah karena utang negara.
Utang negara sendiri sudah mencapai 250 miliar dolar atau setara dengan Rp 3500 trilun.
• Status Gunung Merapi Masih Waspada, Sempat Terjadi Letusan dengan Durasi 2 Menit
Utang tersebut menapai 65 persen bruto PDB negara.
Pemimpin yang digulingkan Najib Razak sebelumnya mengatakan bahwa utang itu di bawah batas yang ditetapkan pemerintah sendiri sebesar 55 persen PDB.
Dilansir dari Straitimes, Mhathir sendiri juga ingin menghemat pengeluaran negara.
"Ketika saya pertama kali ditunjuk sebagai Perdana Menteri pada tahun 1981, hal pertama yang saya lakukan adalah memotong gaji para menteri dan pegawai negeri senior," imbuhnya.
• Hal yang Harus Diperhatikan Atlet Thomas dan Uber Cup saat Ingin Berpuasa selama Ramadan
Sedangkan Mahathir mengungkapkan jika dia tak akan memotong gaji pengawai negeri.
Hanya saja jika mereka ingin berkontribusi, mereka juga bisa mengusulkan pemotongan gaji.
Perdana Menteri sebelumnya menjanjikan akan ada kenaikan gaji untuk pegawai negeri.
Namun Mahathir tak mau memedulikan hal tersebut, lantaran itu hanya janji kampanye dan dia tak terpilih kembali.
• Terpisah dengan Suami saat Naik Angkot, Wanita 7 Anak Ini Disangka Teroris & Dibawa ke Kantor Polisi
"Mereka belum memenangkan pemilu, kami tidak terikat pada janji-janji mereka," katanya dikurip dari CNA.
Namun jika pegawai negeri layak diberikan bonus esktra maka akan diberikan tunjangan yang pantas. (*)