Breaking News:

Ambil Keuntungan Rp 100 Ribu Setiap Transaksi, Pria Ini Tega Jual Pacarnya Sendiri

Seorang pria tega menjual pacaranya sendiri dan mengambil keuntungan Rp 100 ribu setiap transaksi.

Penulis: Bima Sandria Argasona
Editor: Bima Sandria Argasona
Tribun Jakarta/ Kolase
Soni (20) tega menjual pacarnya, MY (19) 

TRIBUNWOW.COM - Seorang pria yang juga mahasiswa tega menjual pacarnya sendiri.

Dilansir oleh TribunWow.com dari Tribun Jakarta, Soni Setiawan (20) ditangkap anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok setelah ia memucikari pacarnya sendiri, MY (19).

Ia ditangkap oleh polisi saat sedang berada Kamar 1505 Hotel D'Arcici, Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu (13/5/2018) malam.

Soni menawarkan MY kepada pria hidung belang dengan tarif Rp 700 ribu.

7 Anak Pelaku Bom di Surabaya dan Sidoarjo Dirawat di Rumah Sakit, Bagaimana Kondisinya Sekarang?

Setiap transaksi berhasil, maka Soni akan meminta upah Rp 100 ribu pada pria hidung belang tersebut.

Sedangkan Rp 600 ribu akan masuk ke kantong wanita yang dijual oleh Soni

Ternyata tak hanya pacarnya saja yang dijajakan oleh Soni, namun ada wanita lain yang dijajakan olehnya.

"Sudah sering dan bukan hanya ceweknya yang dijual. Perempuan lain yang dia kenal juga dijual. Dia dapet keuntungan Rp 100 ribu. Flukfuatif lah, rata-rata segitu," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Faruk Rozi, Rabu (16/5/2018), dikutip dari Tribun Jakarta.

Live Streaming Final Liga Europa: Marseille Vs Atletico Madrid Pukul 01.30 WIB di SCTV

Uang yang diperoleh Soni digunakan untuk kehidupan sehari-hari.

Tak hanya untuk menghidupinya, Soni juga menabung uang tersebut untuk modal menikah.

Uang hasil transaksi ada yang dipakai kehidupan sehari-hari dan ditabung untuk menikah," kata Faruk.

Perbuatan keji dari Soni tersebut tercium dari laman dan forum dewasa di dunia.

Mulai dari situ, pihak kepolisian mulai membongkar tindakan Soni.

Aksi Teror Libatkan Anak-anak, Kak Seto: Anak adalah Korban

"Kami mencium ada pihak yang memanfaatkan bisnis haram tersebut. Rangkaiannya mulai dari pemesanan di situs, deal, dan transfer. Nanti pelanggan hidung belang mendatangi lokasi pertemuan dengan PSK-nya," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Besar Eko Hadi Santoso.

Polisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok menyita uang dan kondom sebagai barang bukti praktik prostitusi daring, Rabu (16/5/2018).
Polisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok menyita uang dan kondom sebagai barang bukti praktik prostitusi daring, Rabu (16/5/2018). (Warta Kota/Junianto Hamonangan)

Saat diamankan polisi berhasil menyita barang bukri berupa uang tunai Rp 700 ribu, dua buah kondom, kartu akses nkamar hotel, telepon genggam, dan kwitansi pembayaran hotel.

Atas perbuatannya tersebut, Soni terancam terjerat pasal 296 KUHP Jo Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari satu tahun penjara.

Setelah penangkapan ini, pihak kepolisian akan terus menelusuri kasus yang serupa. (*)

Tags:
Jakarta UtaraPacarMenjual Pacar Sendiri
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved