Breaking News:

TKW Asal Klaten Tertangkap Selundupkan Narkoba di Adi Sutjipto

TKW asal Klaten, tertangkap basah petugas Bea Cukai DIY membawa narkotika di Bandara Adisutjipto Yogyakarta.

Editor: Fachri Sakti Nugroho
Tribun Jogja/ Alexander Ermando
Kepala Kanwil DJBC Jateng DIY (kiri baju hitam) dan Dirresnarkoba Polda DIY Kombespol Wisnu Widarto (kanan baju hitam) menunjukkan barang bukti, Selasa (15/05/2018). Tampak pelaku J dan RIP di belakang petugas 

TRIBUNWOW.COM - RIP (34) perempuan asal Klaten, tertangkap basah petugas Bea Cukai DIY membawa narkotika jenis Methamphetamine pada Jumat (04/05/2018) di Bandara Adisutjipto Yogyakarta.

Menurut Kepala Kanwil DJBC Jateng dan DIY Parjiya, narkotika dalam bentuk serbuk kristal putih tersebut diketahui keberadaannya saat pengecekan badan oleh petugas.

"Pelaku kedapatan menyembunyikan narkotika di dalam popok dewasa yang sedang ia gunakan," jelas Parjiya hari Selasa (15/05/2018) di Kantor Bea Cukai DIY.

Anak Pelaku Peledakan Bom di Polrestabes Beri Informasi Penting kepada Polisi soal Jaringan Ayahnya

Selain RIP, petugas Bea Cukai bersama Polda DIY juga menangkap pria berinisial J asal Karawang.

Ia ditangkap saat bertemu dengan RIP di Rumah Sakit di Klaten pada Minggu (06/05/2018).

Menurut Dirresnarkoba Polda DIY Kombespol Wisnu Widarto menyebut jika J adalah suruhan dari napi narkoba berinisial IA yang saat ini ditahan di Lapas Karawang.

"RIP melakukan janji bertemu dengan J di bawah pengawasan polisi. Saat bertemu di Rumah Sakit itulah J langsung kita tangkap," cerita Wisnu.

Wisnu juga menuturkan, RIP yang merupakan TKW ini sebelumnya sudah dua kali melakukan transaksi narkotika, sebelum akhirnya tertangkap di Yogyakarta.

"Saat transaksi di Bandung berhasil, dan pelaku mendapatkan uang Rp 10 juta sebagai imbalan," kata Wisnu.

Jokowi Minta Menteri Waspada Dollar Capai 14 Ribu, Demokrat: Pelemahan Terdahsyat Dibandingkan SBY

RIP tertangkap petugas saat baru tiba di Yogyakarta dari Kuala Lumpur menggunakan Air Asia dengan nomor penerbangan AK348.

Methamphetamine yang dibawa memiliki berat 562,6 gram.

Atas perbuatannya ini, RIP terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

"Pelaku juga terancam denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar," jelas Wisnu.(tribunjogja)

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul TKW Asal Klaten Ini Sembunyikan Narkoba di Balik Popok yang Sedang Dipakainya

Sumber: Tribun Jogja
Tags:
narkobaBandara Internasional Adi SutjiptoKlaten
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved