Breaking News:

Bom di Surabaya

Ferdinand Hutahaean Ingatkan RUU Terorisme Jangan Sampai Digunakan untuk Menangkap Orang tanpa Bukti

Ferdinand Hutahaean singgung mengenai RUU Terorisme, jangan sampai digunakan untuk menangkap orang tanpa bukti.

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Fachri Sakti Nugroho
Twitter

TRIBUNWOW.COM - Aksi terorisme di Surabaya banyak menyedot perhatian publik, Minggu (13/5/2018).

Salah satunya dari politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean.

Politisi yang kerap mengkritik jalannya pemerintahan Jokowi ini turut berbelasungkawa atas insiden yang tak berperikemanusiaan ini.

"Duka dan belasungkawa paling dalam atas tragedi, kejahatan terhadap kemanusiaan, tindak pidana terorisme peledakan Bom di Surabaya.

Doa yg terbaik utk para korban," ucap Ferdinand melalui kicauan Twitternya, Minggu.

Pernyataan Jokowi Tanggapi Aksi Terorisme di Surabaya

Selain menyatakan belasungkawa, Ferdinand juga menuntut tanggung jawab pemerintah atas insiden tersebut.

"Knp ya narasinya jd di seputar 'Kami Tidak Takut'?

Ini bukan soal takut tidak takut. Tapi soal negara yang wajib melindungi warganya. Kata GAGAL layak disematkan.

Semua ini imbas dr sikap pemerintah. Jgn jd hilang tanggung jawab akibat narasi tak pantas.
#BomSurabaya," kicau Ferdinand.

Jadi Pengadang Teroris dan Tewas karena Ledakan Bom, Begini Status WhatsApp Terakhir Bayu

"Kalau hanya soal takut dan tidak takut, org bodoh yg tak paham ular berbisa pun tdk akan takut megang ular berbisa mematikan.

Jangan sampai kita jd bodoh krn hanya pd narasi tdk takut.

Tuntut tanggung jawab pemerintah. Pejabat keamanan jgn kebanyakan berpolitik
#BomSurabaya."

Pemuda Muhammadiyah: Terorisme Tidak Mungkin Bersendikan Nilai Agama yang Benar

Menurut Ferdinand, masalah terorisme di Indonesia berasal dari adanya ketidak-adilan.

"Masalah terorisme ini lbh diakibatkan ketidak adilan. Kebencian yg dibangun akhirnya tumbuh akibat ketidak adilan yg dipelihara dan dipertontonkan secara vulgar olh penguasa.

Mmgnya masalah ketidakadilan selesai dgn narasi Kami Tidak Takut?
#BomSurabaya."

"Sy mengajak kita semua utk melihat #BomSurabaya adlh tragedi dsn kejahatan kepada kemanusiaan.

Kejahatan kemanusiaan itu bisa dilakukan olh siapa sj tanpa melihat agama dan sukunya.

Kejahatan kemanusiaan hrs dilawan dgn benar olh semua pihak. Bkn dgn narasi Kami Tidak Takut."

"Mari mengheningkan cipta, berdoa utk para korban. Jgn ada yg merasa senang melihat korban berjatuhan.

Kita semua adlh manusia yg sama, terlepas dr agamamu apa, sukumu apa. #BomSurabaya adlh teror dan kejahatan kpd kemanusiaan.

Kita hrs lawan dgn cara yg tepat."

Jumlah Korban Serangan Bom Surabaya Kian Bertambah, 11 Meninggal, 41 Luka-luka

Ferdinand juga menyinggung mengenai Undang-Undang Terorisme yang sampai saat ini belum disahkan.

Menurut Ferdinand, insiden terorisme di Surabaya tidak boleh dijadikan sebagai pembenaran untuk menciptakan Undang-Undang Terorisme yang bisa menangkan dan menahan orang tanpa bukti.

Bagi Ferdinand, hal tersebut berbahaya bagi demokrasi.

Maka dari itu, Ferdinand meminta agar permasalahan terorisme ini diselesaikan akarnya, yakni menghentikan ketidak-adilan.

"Jgn sampai kejahatan kemanusiaan #BomSurabaya jd pembebaran menciptakan UU Terorisme yg bs menamgkap, menahan org tanpa bukti. Ini bahaya bg demokrasi.

Selesaikan akar masalahnya, hentikan ketidak adilan, mk semua tidak akan takut dan tdk perlu teriak Kami Tidak Takut," ungkap Ferdinand.

Polri Singgung RUU Terorisme yang Mandek

Rentetan aksi teror yang terjadi belakangan disebut menunjukkan bangkitnya sejumlah sel teroris yang tertidur.

Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto, hal ini disebabkan lemahnya regulasi untuk menindak terduga teroris sebelum melancarkan aksinya.

Diketahui, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme saat ini masih terganjal di tahap pembahasan di DPR.

Sementara itu, jika mengacu pada aturan yang lama, polisi hanya bisa menindak teroris atau kelompoknya jika telah melakukan aksi.

"Kita harap RUU Terorisme yang sudah setahun belum diproses itu, petugas Polri bisa berwenang dalam upaya represif untuk preventif," ujar Setyo, di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Minggu (13/5/2018).

Jika kewenangan itu sudah diatur, kata Setyo, maka Polri bisa mulai menyelidiki jika diketahui seseorang terafiliasi kelompok teror.

Termasuk, menindak seseorang atau kelompok yang diketahui memiliki barang bukti berupa senjata atau bom secara ilegal.

"Kalau di rumahnya ada barang bukti peledak dan peluru tanpa izin, bisa dikenakan UU Terorisme. Sekarang kan tidak bisa," kata Setyo.

Polri mendorong agar RUU tersebut segera disahkan menjadi undang-undang.

Dengan demikian, polisi bisa mencegah aksi teroris dengan memproses hukum orang-orang yang diduga akan melakukan aksi teror, berdasarkan bukti yang ada.

"Yang penting bisa ada kewenangan represif untuk preventif. Dengan dapat barbuk kuat bahwa dia terafiliasi dengan kelompok tertentu, bisa diproses. Itu yang penting," kata Setyo.

Sebelumnya, Setyo menyebut sejumlah kasus terorisme yang terkuak belakangan menunjukkan keberadaan sel teroris yang tertidur selama ini.

Sel yang tertidur itu, kata Setyo, tersebar cukup banyak di beberapa wilayah di Indonesia.

Sel-sel tersebut mulai bangkit menjelang bulan Ramadan.

"Mereka yang melakukan kegiatan ini adalah boleh disebut sel tidur yang bangun jelang Ramadan dan jelang Lebaran," ujar Setyo.

Setyo enggan mengungkap ke publik pemicu bangkitnya sel tidur tersebut.

Ia khawatir, hal tersebut mengganggu pergerakan petugas di lapangan.

Namun, Setyo memastikan bahwa kelompok Jamaah Ansharut Daulah menjadi dalang di balik sejumlah penyerangan yang terjadi belakangan.

Ia mengatakan, kelompok tersebut menargetkan kantor polisi sebagai sasaran untuk menyerang.

Namun, kata Setyo, polisi belum bisa mengungkap apakah hal ini berkaitan langsung dengan tragedi di Markas Komando Brimob Polri, beberapa waktu lalu.

"Tentang rangkaiannya akan terkuak setelah analisis petugas selesai. Mohon waktu," kata Setyo. (*)

Tags:
Ferdinand HutahaeanBom Gereja SurabayaTwitter
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved