Napi Teroris Mako Brimob Pindah Lapas, Keluarga Mendapatkan Aturan Ketat Jika Ingin Mengunjungi
Terpidana kasus narkoba telah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, lalu bagaimana aturan bagi keluarga yang ingin mengunjungi ?
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW - Napi Teroris (Napiter) yang telah melakukan kerusuhan di Mako Brimob resmi dipindahkan ke Lapas Nusa Kambangan pada Kamis (10/5/2018).
Dilansir TribunWow.com dari Kompas.com, Napiter yang berjumlah 145 orang ini dipindahkan menggunakan 8 bus.
Para Napi tiba di dermaga Wijayapura,Cilacap pada pukul 17.20 WIB.
Direktur Jendral Permasyarakatan Sri Puguh Budi Utami mengatakan para napi akan ditempatkan di sel high risk security.
Mereka dibagi menjadi 3 sel yaitu sel kelas 1 batu, Sel Kelas 2A besi, dan sel kelas 2A batu Putih.

Lapas Nusa Kambangan Untuk Napiter Kerusuhan Mako Brimob (jateng.tribunews.com)
Hunian kamar one man one cell juga akan diterima para napi yaitu satu sel berisi satu orang saja.
Sri menjamin sistem perlakuan kepada para napi akan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Lalu ketika sudah berada di lapas dengan penjagaan ketat, bagaiman keluarga napiter jika ingin mengenjenguk?
Dikutip dari Tribun Jateng, aturan ketat diberlakukan bagi lapas khusus yang ada di Nusakambangan yang tentunya berbeda dari lapas-lapas pada umumnya.
Ruang bagi keluarga yang ingin membesuk ini dikelilingi jeruji besi yang bentuknya mirip hall dan terbuka.
Dalam ruangan besuk tidak ada pembatas dinding dan bentuknya mirip kerangkeng.
Sehingga para napiter Mako Brimob masih bisa mendapat kunjungan dari keluarga dengan pengamanan yang ketat.
Tetapi untuk napi terorisme tetap dibatasi ruang geraknya selama berada di Lapas Nusakambangan. (TribunWow/Tiffany)