Breaking News, Dua Perampok Pecah Kaca Mobil Didor Polisi usai Menjalankan Aksinya
Anggota Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mojokerto Kota berhasil membekuk dua pelaku pecah kaca mobil.
Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Anggota Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mojokerto Kota berhasil membekuk dua pelaku pecah kaca mobil.
Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas melumpuhkan kaki pelaku MT (29) dengan timah panas lantaran menendang anggota ketika hendak ditangkap.
Pelaku MT adalah warga Desa Bandung Ujung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuk Linggau Propinsi Sumatera Selatan.
Sedangkan, pelaku KS (37) warga Desa Sendangadi, Kec. Mlati Kabupaten Sleman Yogyakarta.
• Dukung Cak Imin Jadi Cawapres, Zulkifli Hasan: Kalau Cak Imin jadi Cawapres kan Enak
Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Suhariyono mengatakan ketika itu anggotanya melakukan kring Serse menangkap basah kedua pelaku usai memecah kaca mobil Daihatsu Luxio W 1908 AY warna hitam milik korban pengusaha swasta berinisial ABA (26) warga Desa Sawahan Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.
Lokasi peceh kaca tersebut berada di halaman kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Mojokerto Jumat (11/5/2018).
"Anggota kami berupaya mengejar kedua pelaku yang berupaya kabur mengendarai motor," ujarnya di Mapolres Kota Mojokerto.
Suhariyono menerangkan kedua pelaku kabur mengendarai motor Suzuki Satria Fu Nopol warna hitam ke arah jalan raya.
Pihaknya bersama anggota lainnya berupaya mengejar pelaku.
Tak pelak, sempat terjadi aksi kejar-kejaran. Pelaku MT menendang anggota polisi hingga sempat terjatuh. Pelaku KS bahkan berusaha menabrakkan motornya ke arah polisi yang saat itu menghadangnya.
• Mustofa Nahra: Jika Ada yang Bisa Menjelaskan Perebutan Senjata di Mako Brimob, Saya Undur Diri
Kedua pelaku tidak menggubris tembakan peringatan. Dianggap telah membahayakan petugas pihaknya terpaksa melumpuhkan kaki kanan pelaku MT hingga tersungkur.
"Pelaku MT berhasil ditangkap membawa tas ransel warna hitam milik korban berisi uang Rp 36.986.500," ungkapnya.
Masih kata Suhariyono, kedua pelaku ditengarai sebagai komplotan bandit jalanan yang diduga merupakan spesialis pelaku pecah kaca.
"Kedua pelaku ini berasal dari luar daerah untuk sementara kasus ini masih dalam proses penyidikan untuk mengetahui dugaan ada lokasi kejahatan lainnya," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul BREAKING NEWS - Dua Bandit Pecah Kaca Mobil di Kota Mojokerto Ditangkap, Satu Pelaku Didor