Jam Kerja PNS Akan Dikurangi selama Bulan Ramadan, Cek Pembagian Jam Kerjanya Berikut Ini
Menteri PANRB Asman Abnur, telah mengeluarkan surat edaran yang mengatur jam kerja (ASN), TNI, dan Polri pada bulan Ramadhan 1439H/2018M.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur, telah mengeluarkan surat edaran yang mengatur jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri pada bulan Ramadhan 1439H/2018M.
Surat edaran tersebut bernomor B.335/M.KT.02/2018.
Ditetapkan tanggal 8 Mei 2018, keputusan ini duiambil dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan Ibadah Puasa pada bulan Ramadhan 1439H/2018M.
Berikut ini pembagian jam kerja sebagaimana diatur dalam surat edaran yang dikutip dari laman setkab.
• Bantu Menyeberangkan Seekor Kucing, Video Anggota Polisi Sumsel Ini Viral
Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja:
Hari Senin sampai dengan Kamis : Pukul 08.00-15.00;
Waktu Istirahat : Pukul 12.00-12.30:
Hari Jumat : Pukul 08.00-15.30;
Waktu Istirahat : Pukul 12.00-12.30.
Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja:
Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu : Pukul 08.00-14.00;
Waktu Istirahat : Pukul 12.00-12.30;
Hari Jumat : Pukul 08.00-14.30;
Waktu Istirahat : Pukul 11.30-12.30.
• Resah Maraknya Pungli di Jalanan, Jokowi Undang Sopir Truk ke Istana: Disikat Semuanya!
Meski begitu, ketentuan jam kerja masing-masing instansi akan disesuaikan dengan situasi dan kondisi setempat.
“Ketentuan Pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh Pimpinan instansi dan Pemerintah Daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat,” bunyi akhir surat edaran tersebut. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/cpns_20180105_092444.jpg)