Breaking News:

Satu NIK Bisa Daftarkan Kartu Seluler Tanpa Batas

Nomor Induk Kependudukan (NIK) bisa digunakan untuk mendaftarkan lebih dari 3 nomor kartu SIM dan tak memiliki batasan.

Penulis: Woro Seto
Editor: Woro Seto
NET
Ilustrasi sim card 

TRIBUNWOW.COM - Nomor Induk Kependudukan (NIK) bisa digunakan untuk mendaftarkan lebih dari 3 nomor kartu SIM dan tak memiliki batasan.

Dilansir TribunWow.com, melalui website resmi Kominfo.go.id yang disiarkan pada Senin (7/5/2018).

Diketahui,  sebelumnya, aksi demo yang tergabung dalam Kesatuan Niaga Cellular Indonesia (KNCI)  keberatan dengan ketentuan dalam Peraturan Menkominfo Nomor 14 Tahun 2017 tentang registrasi kartu SIM prabayar yang antara lain membatasi satu Nomor Induk Kependudukan (NIK, dalam KTP) hanya bisa digunakan untuk mendaftarkan tiga nomor kartu seluler.

Padahal, pendapatan terbesar para pengusaha outlet seluler yang tergabung dalam KNCI berasal dari penjualan kartu perdana dengan promosi paket data, sehingga pembatasan jumlah nomor yang bisa didaftarkan dengan 1 NIK akan menggerus pendapatan mereka.

Kini, pertauran tersebut telah berubah.

Ratna Sarumpaet: Banyak Kebijakan Pemerintah yang Membawa Indonesia Semakin Terpuruk

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memutuskan 1 NIK bisa digunakan untuk resgistrasi beberapa kartu tanpa batasan.

Hal ini tertuang dalam surat tentang implementasi registrasi kartu SIM yang didistribusikan kepada masing-masing operator seluler.

Disebutkan bahwa operator wajib melaksanakan Surat Edaran Menteri Kominfo Nomor 01 Tahun 2018 untuk memberikan hak kepada outlet untuk menjadi mitra pelaksana registrasi termasuk nomor pelanggan ke-4 dan seterusnya sesuai undang-undang.

Terkait hal itu, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) kembali meminta operator seluler untuk tidak menunda-nunda pemberian hak kepada outlet untuk menjadi mitra pelaksana registrasi termasuk registrasi nomor pelanggan ke-4 dan seterusnya. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika selaku Ketua BRTI telah mengirimkan surat mengenai hal terkait kepada operator.

Dollar Tembus Rp 14 Ribu, Muhammad Said Didu: Tambahan Beban Utang Lebih dari 5 Triliun

“Selaku Ketua BRTI, saya telah kirimkan surat ke operator seluler agar tidak menunda-nunda pemberian hak kepada outlet mitranya untuk meregistrasikan nomor ke-4, ke 5 dan seterusnya. Hal ini merupakan wujud dari komitmen pemerintah untuk menjaga keberlangsungan usaha mikro dan kecil yang menjadi salah satu penyokong industri telekomunikasi,” ujar Ahmad M. Ramli, Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika selaku Ketua BRTI.

Mengenai jumlah nomor yang dapat diregistrasikan, BRTI menegaskan tidak ada pembatasan selama registrasi dilakukan dengan NIK dan Nomor KK secara benar dan berhak. Selain itu, operator dan mitra juga diingatkan bahwa mereka wajib menjaga kerahasiaan data pribadi pelanggan.

Andi Arief: Apa Bedanya Gerakan #2019GantiPresiden dengan Dukungan untuk Ahok

Aktivasi Nomor yang Tidak Diregistrasikan Ulang

Seluruh nomor pelanggan yang telah diblokir karena tidak diregistrasikan ulang sampai dengan batas waktu, yakni 30 April 2018 jam 24.00, dapat diaktifkan kembali sesuai dengan mekanisme registrasi nomor pelanggan baru, sementara seluruh pulsa dan/atau kredit pulsa yang ada di dalamnya tetap menjadi hak pelanggan yang bersangkutan.

Kebijakan ini dibuat agar hak pelanggan terlindungi, terutama yang nomor prabayarnya menyimpan pulsa/kredit pulsa saat terblokir karena tidak diregistrasikan ulang. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo terkait. “Dalam surat kami kepada operator seluler, kami meminta agar hak-hak konsumen tetap dijamin,” tegas Ramli.

Selanjutnya, Ramli juga mengingatkan seluruh pihak agar registrasi dilakukan secara benar dan berhak. Penyalahgunaan identitas untuk registrasi nomor prabayar akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan. (TribunWow.com/Woro Seto)

Unggah Foto Istana Bogor Terdapat Bendera Negara China, Gibran: Ada yang Pengen Tragedi 98 Jilid 2

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)Kartu SelulerSIM Card
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved