Putusan Gugatan HTI Akan Dibacakan Hari Ini oleh PTUN
PTUN dalam situs resminya menjadwalkan untuk membacakan putusan dari gugatan organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pada Senin (7/5/2018).
Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Pengadilan Tata Usaha Negeri Jakarta (PTUN) dalam situs resminya menjadwalkan untuk membacakan putusan dari gugatan organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pada Senin (7/5/2018).
Gugatan dengan nomor 211/G/2017/PTUN.JKT yang didaftarkan pada 13 Oktober 2017 silam itu meminta kepada Menteri Hukum dan HAM untuk mencabut SK Nomor AHU-30.A.01.08 Tahun 2017 tentang pencabutan ormas.
Eks Juru Bicara HTI, Ismail Yusanto membenarkan hal tersebut dan mengharapkan adanya keadilan yang akan diputus oleh hakim PTUN.
• Beda Perlakuan Antara Kaus Gambar Jokowi dengan Kaus Ganti Presiden, Suryo Prabowo: Keadilan Membisu
"Iya pagi ini. Kami berharap yang terbaik dan keadilan seadil-adilnya," kata dia singkat saat dihubungi.
Dalam dokumen permohonannya, HTI meminta pengadilan untuk mengabulkan seluruh permohonannya serta memutuskan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM adalah tidak sah.
Selain itu, Menkumham juga diminta mencabut surat yang mengatakan bahwa pendirian organisasi HTI tidak sah. Serta membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo.
• Amien Rais Sindir Pemimpin Sontoloyo Tak Pikirkan Rakyat, Ruhut Sitompul: Memang Tidak Bercermin
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PTUN Bacakan Putusan HTI Pagi Ini