Sebut TKA Izinnya Dipermudah, Ferdinand Hutahean: Perpres yang Dukung TKA Ilegal Disebut Lebih Baik?
Ferdinand Hutahean mengaku jika mempermudah izin TKA bisa menjadi mendukung banyaknya TKA ilegal di Indonesia.
Penulis: Bima Sandria Argasona
Editor: Bima Sandria Argasona
TRIBUNWOW.COM - Kadiv Advokasi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahean komentari peraturan presiden mengenai tenaga kerja asing.
Pantauan TribunWow.com, Ferdinand mengomentari hal tersebut lewat kicauan di akun Twitter pribadinya, pada Jumat (4/5/2018).
Ferdinand mengomentari jika izin dari tenaga kerja asing akan dipermudah.
Lantaran jika memang perusahaan dinilai membutuhkan tenaga mendesak maka izin bisa diurus nanti.
• Gadis Ini Protes Uang Jajan Dipotong dari Rp 70 juta Jadi Rp 14 Juta, Ini Ganjaran yang Diterimanya
Ia menyebut jika hal tersebut tak sesuai dengan UU tenaga kerja yang berlaku.
"Tenaga Kerja Asing jika untuk kebutuhan pemerintah, maka tidak diperlukan ijin.
Inikah yg namanya Perpres TKA sekarang lbh hebat dr Perpres sebelumnya?
Bukankah itu tidak sesuai dengan UU Tenaga Kerja?
Yg lbh buruk disebut lbh baik?" tulis Ferdinand.
• Hampir Diusir dari Pesawat dengan 2 Balitanya, Ibu Ini Bagikan Kisah Bertemu Pria Berhati Malaikat
Ferdinand masih terus mempertanyakan kebijakan tersebut.
Ia menyebut jika TKA yang mengurus izin sesudah bekerja bisa disebut sebagai TKA ilegal.
"Perpres yg justru memberi peluang TKA ilegal disebut lebih baik?
Lucu kamu," tulis Ferdinand.
• 7 Potret Cantik Anak Bungsu Kak Seto, Nomor 6 Nyentrik Banget
Sementara itu, Wakil Presiden Indonesia Jusuf Kalla menyebut jika perpres tersebut hanya memudahkan TKA saja.
"Intinya dari PP itu hanya sederhana sekali, hanya mempermudah perizinan apabila TKA itu sudah masuk di RI," kata Kalla di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Jakarta, Jumat (4/5/2018), dikutip dari Kompas.com.
Lantaran pada periode sebelumnya, pemilik perusahaan mengaku kesusahan karena tenaga kerja asingnya harus mengurus izin kerja setiap enam bulan sekali.
• Inginkan Tandem yang Kuat, Marc Marquez Sebut 3 Nama Pebalap MotoGP
"Karena itulah kami permudah bahwa kalau Anda mau kerja di sini, dua tahun izinnya, juga dua tahun izin kerjanya. Hanya itu saja yang sebenarnya menjadi dasar daripada aturan itu," imbuhnya.
Mempermudah izin TKA bisa meningkatkan investasi yang masuk di Indonesia.
"Tujuannya sederhana, bagaimana meningkatkan investasi baik dalam dan luar negeri," pungkas JK. (*)