Turis Asing Asal Denmark Diperkosa di Mentawai Sumatera Barat, Berikut Fakta-faktanya
Turis perempuan asal Denmark berinisial SL (24) menjadi korban kejatahan seksual ketika berlibur di Kepulauan Mentawai, Padang, Sumatera Barat.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Seorang turis perempuan asal Denmark berinisial SL (24) menjadi korban kejatahan seksual ketika berlibur di Kepulauan Mentawai, Padang, Sumatera Barat pada Selasa (24/4/2018).
Dilansir TribunWow.com dari Tribun Medan, berikut fakta-fakta atas kejadian tersebut.
1. Kronologi
Kepada pihak kepolisian, korban mengungkapkan apabila kejadian tersebut berawal ketika dirinya sedang bermain di pinggir pantai.
• Jawaban Menaker Hanif Dhakiri ketika Ditanya Kami Butuh Pekerjaan, Kenapa Malah Prioritaskan TKA?
Saat itu korabn berjalan kaki di pinggir pantai dan ingin pergi ke Mentawai Surf Camp yang ada di Pulau Nyang-nyang, Siberut Barat Daya.
Insiden pun terjadi pada siang hari, yakni pukul 13.00 WIB.
"Menurut keterangan korban, kejadian itu terjadi sekitar pukul 13.00 WIB saat korban sedang berjalan di pinggir pantai," kata Kasat Reskrim Polres Mentawai, Iptu Herit Syah kepada awak media.
2. Ancaman
Menurut keterangan korban, pelaku berinisial PS (24) menghadang korban dengan membawa sebuah potongan kayu.
• Rustam Ibrahim: Menurut Saya Tidak Ada Manfaatnya Sri Mulyani Berdebat dengan Rizal Ramli Sekarang
Dengan kayu tersebut, pelaku mengancam korban.
Korban pun sempat melakukan perlawanan dengan memukul pelaku menggunakan sandal miliknya.
Setelah itu korban sempat berusaha kabur dan bersembunyi di semak-semak yang cukup jauh dari lokasi penghadangan.
Namun pelaku berhasil menemukan korban hingga insiden tersebut terjadi.
3. Ditolong Warga
Saat itu, korban semoat berteriak dan didengar oleh warga sekitar.
• Wisuda di Usia 48 Tahun, Komedian Komeng Banjir Pujian dan Ucapan Selamat
Warga pun mendatangi lokasi kejadian dan segera mengamankan pelaku dan menolong korban.
Setelah itu, warga melaporkannya kepada polisi.
Polisi kemudian datang menggunakan boat karena jarak lokasi yang cukup jauh, yakni 1,5 -2 jam perjalanan dengan jarak 19 km.
Mereka kemudian segera membawa korban dan pelaku serta saksi untuk dimintai keterangan secara lebih lanjut.
• Baca Puisi Karya Seorang Mahasiswa, Presiden Jokowi Langsung Disoraki, Aksinya Pun Menjadi Sorotan
4. Ancaman Hukuman
Pihak kepolisian menyebutkan jika pelaku akan dijerat dengan pasal tindak pidana pemerkosaan, yakni Pasal 285 KUHP.
Ancaman hukumannya yakni 12 tahun penjara. (*)
• Reaksi Mahfud MD Saat Dibilang Sensi Menanggapi Dirinya yang Dibandingkan dengan Ustaz Abdul Somad
• Jawaban Gerindra Saat Ditanya Solusi Melihat Permasalahan TKA dan Apa yang Dilakukannya 2 Tahun Lalu