Pengakuan Tersangka Korupsi Dana Bantuan Siswa Miskin Sebesar Rp 700 Juta di Solo
Tim penyidik Kejakaan Negeri (Kejari) terus melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap NH (45), tersangka korupsi dana bantuan siswa SMK di Solo.
Editor: Hestin Nurindah Lestari
TRIBUNWOW.COM - Tim penyidik Kejakaan Negeri (Kejari) terus melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap NH (45), tersangka korupsi dana bantuan siswa SMK di Solo melalui Program Indonesia Pintar (PIP) 2016 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) RI.
Pasalnya, tersangka bekas teller Bank BRI Slamet Riyadi Solo itu telah merugikan uang negara hingga Rp 725,5 juta dan diduga telah mengalihkan uang hasil korupsinya dengan berupa aset.
"Untuk saat ini kita fokus kepada Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang telah disangkakakan, berkas sudah P21 (dinyatakan lengkap)," jelas Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Solo, Suyanto, Jumat (27/4/2018) siang.
Ia menuturkan, tersangka bisa saja dikenai Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca: Kuda Pacu Marc Marquez, Ikon Showroom Honda Astra Biz Center BSD Tangerang Selatan
Namun, berdasarkan pemeriksaan dan pengakuan tersangka, uang hasil korupsi tersebut telah habis.