Breaking News:

Bakal di Jatuhi Vonis, Setya Novanto Berserah Kepada Putusan Hakim

Setya Novanto berserah kepada putusan hakim mengenai vonis yang akan diterimanya hari ini.

Editor: Kurnia Aji Setyawan
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/3). Sidang mantan ketua DPR itu beragenda mendengarkan keterangan saksi dan saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum. 

TRIBUNWOW.COM - Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el), Setya Novanto berserah kepada putusan hakim mengenai vonis yang akan diterimanya hari ini.

Dirinya berharap Majelis Hakim dapat memberikan keputusan terbaik usai mendengarkan fakta persidangan dan pembelaan yang disampaikan.

"Ya kita serahkan semuanya kepada hakim. Semoga diberikan putusan seadil-adilnya. Dan serahkan kepada Allah SWT," ujarnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/4/2018).

Sementara itu, Kuasa Hukum Novanto, Firman Wijaya berharap hakim dapat mempertimbangkan nota pembelaan yang sudah dibacakan oleh mantan ketua DPR tersebut.

"Kami harap nota pembelaan yang sudah kami sampaikan jadi penilaian majelis hakim," tukasnya.

Setelah menjalani persidangan sejak Desember 2017, mantan ketua umum Partai Golkar, Setya Novanto diputuskan pada hari ini.

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Yanto akan membacakan vonis setelah mendengarkan kesaksian, tuntutan jaksa KPK dan juga pembelaan dari Novanto.

"Iya besok (hari ini) akan dibacakan vonis untuk terdakwa Setya Novanto," ucap Humas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ibnu Basuki.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Agus Rahardjo berharap hakim dapat memberikan putusan yang proporsional atas perbuatan yang telah dilakukan Setya Novanto.

Dikritik Gaya Pacarannya, Mikha Tambayong dan Daniel Wenas Beri Klarifikasi

"Kami berharap yang proporsional karena beliau ada salahnya karena mencoba jadi Justice Collaborator. Tapi, kami tidak sepakat kalau dapat itu. Jadi kan terungkap di pengadilan," jelasnya ketika di Komplek Parlemen, Jakarta.

Novanto dianggap bersalah telah melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Novanto juga diyakini telah menerima uang proyek E-KTP sebesar 7,3 juta dollar Amerika dan menerima jam Richard Mille seharga Rp 1,3 miliar dari Johannes Marliem. Yang bersangkutan juga dinilai telah menggunakan pengusaha Made Oka Masagung dan keponakannya Irvanto sebagai perpanjangan tangan untuk menerima uang E-KTP.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Novanto: Semoga Diberikan Putusan Seadil-Adilnya

Sumber: Kompas.com
Tags:
Setya NovantoE KTP
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved