Breaking News! Kasasi Ditolak, Pasangan Appi-Cicu Akan Melawan Kotak Kosong di Pilwali Makassar
Dengan penolakan ini, berarti KPU tidak akan mencetak surat suara dengan gambar pasangan nomor urut dua, M Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari.
Editor: Fachri Sakti Nugroho
Ilustrasi Pemilu
TRIBUNWOW.COM - Mahkamah Agung (MA), Senin (23/4/2018), memutuskan menolak upaya hukum Kasasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar.
Amar Putusan No 250 K/TUN/PILK ADA/2018 Dengan Pemohon KPU Kota Makassar dan
Termohon 1. MUNAFRI ARIFUDDIN, SH., 2. Drg. A. RACHMATIKA DEWI YUSTITIA IQBAL dinyatakan ditolak.
• Fahri Hamzah: Dia Sibuk Kerja Buruh Nganggur, Pekerjaannya Dirampas Asing
Dengan penolakan ini, berarti KPU tidak akan mencetak surat suara dengan gambar pasangan nomor urut dua, M Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari. (*)
• Rocky Gerung: Tak Mungkin Ada Cahaya Pikiran dari Tempurung-tempurung Istana
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul BREAKING NEWS: MA Tolak Kasasi KPU, Appi Lawan Kotak Kosong