Breaking News:

Breaking News! Kasasi Ditolak, Pasangan Appi-Cicu Akan Melawan Kotak Kosong di Pilwali Makassar

Dengan penolakan ini, berarti KPU tidak akan mencetak surat suara dengan gambar pasangan nomor urut dua, M Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari.

Editor: Fachri Sakti Nugroho
Ilustrasi Pemilu 

TRIBUNWOW.COM - Mahkamah Agung (MA), Senin (23/4/2018), memutuskan menolak upaya hukum Kasasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar.

Amar Putusan No 250 K/TUN/PILK ADA/2018 Dengan Pemohon KPU Kota Makassar dan 
Termohon 1. MUNAFRI ARIFUDDIN, SH., 2. Drg. A. RACHMATIKA DEWI YUSTITIA IQBAL dinyatakan ditolak.

Fahri Hamzah: Dia Sibuk Kerja Buruh Nganggur, Pekerjaannya Dirampas Asing

Dengan penolakan ini, berarti KPU tidak akan mencetak surat suara dengan gambar pasangan nomor urut dua, M Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari. (*)

Rocky Gerung: Tak Mungkin Ada Cahaya Pikiran dari Tempurung-tempurung Istana

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul BREAKING NEWS: MA Tolak Kasasi KPU, Appi Lawan Kotak Kosong

Sumber: Tribun Timur
Tags:
MakassarKomisi Pemilihan Umum (KPU)Mahkamah Agung (MA)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved