Digiring Petugas ke Ruang Sidang, Makeup dan Rambut Lurus Jennifer Dunn Jadi Sorotan, Dicatok?
Beredar video ketika Jennifer Dunn dibawa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang, Kamis (19/4/2018).
Penulis: Ekarista Rahmawati Putri
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
TRIBUNWOW.COM - Beredar video ketika Jennifer Dunn dibawa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang, Kamis (19/4/2018).
Video tersebut diunggah oleh akun Instagram gosip, @taantee_remmpoonngs, Kamis (19/4/2018).
Dalam video tersebut, terlihat beberapa petugas membawanya ke ruang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tampak Jennifer Dunn mengenakan kemeja putih yang dipadukan dengan celana warna hitam.
• Pamer foto Kenakan Pakaian Adat Jawa, Roy Kiyoshi Akui Dibesarkan Keluarga Keraton
Saat melangkah ke ruang sidang, Jedun tampak melemparkan sedikit senyuman.
Wanita yang akrab disapa Jeje ini juga terlihat mengenakan full-makeup.
Sedangkan rambutnya terlihat diurai namun tetap rapi dan terlihat sangat lurus.
Penampilan Jedun ini tentunya mengundang komentar dari netizen.
Banyak yang menyoroti riasan di wajah Jennifer Dunn dan juga rambutnya yang terlihat sangat lurus.
Tak sedikit pula yang menyebut rambutnya dicatok terlebih dahulu sebelum sidang.
@popsneeded_: "wah make up on point bgt cuy ckck"
@vievyhanabara: "Selalu cantik dan rambut yang rapih.."
@jejesjessy_:"Teteup beb highlighternya on point "
@diani.lisdya: "Salfok sm rambut... Doi nyatok dulu kali ya min"
@ohsyugasyuga: "waw rambut telah dicatok pula~"
• Beredar di Dunia Maya Video Oknum yang Diduga Guru Menganiaya Muridnya
Agenda sidang tersebut adalah mendengarkan keterangan saksi, yakni penyidik Polri, Supriyono Setiawan, dan ketua RT tempat tinggal Jennifer, Gusti Rahman.
Jennifer diciduk di kediamannya di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Minggu (31/12/2017) sekitar pukul 17.30 WIB.
Penangkapan itu merupakan pengembangan dari pengakuan FS.
Jennifer Dunn didakwa tiga pasal sekaligus, yakni Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1, dan pasal 127 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Dengan pasal tersebut Jennifer diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (TribunWow.com/Ekarista R.P)