Fadli Zon: Rocky Gerung Ini Intelektual yang Tajam, Jujur, Otentik, dan Bukan Copas Pemikiran Orang
Wakil Ketua DPR, Fadli Zon mengomentari perihal isu yang sedang menimpa salah satu dosen filsafat UI, Rocky Gerung.
Penulis: Dian Naren
Editor: Dian Naren
TRIBUNWOW.COM - Wakil Ketua DPR, Fadli Zon mengomentari perihal isu yang sedang menimpa salah satu dosen filsafat UI, Rocky Gerung.
Diketahui sebelumnya, nama Rocky Gerung menjadi viral lantaran pernyataannya yang kontroversial dalam program acara Indonesia Lawyers Club (ILC) yang ditayangkan salah satu televisi swasta.
Pada acara tersebut, Rocky menyebut bahwa kitab suci adalah fiksi, namun berbeda dengan fiktif.
Hal ini lantaran menurut Rocky Gerung, kata fiksi dianggap negatif karena dibebani oleh kebohongan, sehingga fiksi itu selalu dimaknai dengan kebohongan.
"Fiksi adalah energi yang dihubungkan dengan telos, dan itu sifatnya fiksi. Dan itu baik. Fiksi adalah fiction, dan itu berbeda dengan fiktif," ujarnya.
Hal ini mendapat tanggapan dari Fadli Zon melalui akun Twitternya @fadlizon sebagai berikut:
"Rocky Gerung ini intelektual yang tajam, jujur n otentik n bukan copas pemikiran orang.
RI butuh lebih banyak pemikir n bukan sekadar pengamat."
• Pengakuan Rocky Gerung Mengajar Tanpa Ijazah di UI hingga Riwayat Pendidikannya
Pasca ucapan kontroversialnya di Program Indonesia Lawyers Club menjadi viral, Rocky Gerung dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Ketua Umum Cyber Indonesia, Permadi Arya.
Permadi mencantumkan nama Jack Boyd Lapian dan Ferdinan Susanto sebagai saksi.
Dirinya menuturkan jika nama kitab suci merujuk kepada Al Quran, Injil, dan lain-lain. Tambahnya, menurut penjelasan KBBI, kitab suci adalah wahyu Tuhan yang dibukukan.
"Menurut KBBI, yang namanya kitab suci merujuk ke Al Quran, Injil, dan lain-lain. Jadi dia (Rocky) enggak bisa berkelit mengatakan bahwa saya kan enggak menyebut spesifik agamanya apa, enggak bisa, KBBI itu menyebut jelas," ujar Permadi di Mapolda Metro Jaya, Rabu.
Menurut Permadi, tindakan yang dilakukan Rocky telah menciderai seluruh umat beragama di Indonesia.
Dirinya juga memboyong saksi-saksi seperti Jack yang mewakili Kristen, Ferdian mewakili Budha, dan lainnya.
Jack mengatakan, jika Rocky menyebut kitab suci sebagai "fiksi" maka secara tak langsung ia menyebut kitab suci hanyalah khayalan dan rekaan.
Dalam laporan yang tertuang dengan nomor LP/2001/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 11 April 2018, pihaknya mengatakan juga membawa berbagai barang bukti seperti sejumlah berkas, video saat Rocky menjadi pembicara di acara televisi swasta beserta transkipnya.
Rocky dianggap melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE serta dianggap dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, ras, agama dan antargolongan. (TribunWow/Dian Naren)
• Kecantikan Ibunda Sophia Latjuba saat Muda hingga Nia Ramadhani Ungkap Kepergian Jessica Iskandar