Breaking News:

PB HMI Kritisi Perpres No. 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA)

Ditetapkannya Peraturan Presiden No. 20 Th 2018 tentang penggunaan tenaga kerja asing (TKA) membuka ruang bagi dosen asing untuk bekerja di Indonesia.

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Fachri Sakti Nugroho
IST
Respiratori Saddam Al Jihad 

TRIBUNWOW.COM - Ditetapkannya Peraturan Presiden No. 20 Tahun 2018 tentang penggunaan tenaga kerja asing (TKA) membuka ruang bagi dosen asing untuk bekerja di Indonesia.

Tercatat hingga saat ini terdapat 30 orang asal luar negeri telah resmi mengajar.

Menurut data yang dilansir dari Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Pemerintah telah menargetkan sebanyak 200 dosen untuk dipekerjakan di Indonesia.

Ketua Umum PB HMI, Saddam Al Jihad, mengingatkan Pemerintah harus menjaga keseimbangan pengajar dalam negeri dan luar negeri, agar tidak mengurangi potensi generasi bangsa yang bertekad untuk memiliki hak yang sama.

"Jika kebijakan ini benar, maka pemerintah sepatutnya menjaga keseimbangan dosen dalam negeri, supaya mereka tidak kehilangan mimbar akademiknya," kata Saddam di Jakarta, Jumat (13/4/2018).

Inilah Kisah Persahabatan Rocky Gerung dan Gus Dur saat Berada di Forum Demokrasi

Menurutnya jika tujuannya untuk meningkatkan kualitas pengajar, semestinya pemerintah tidak membuka sistem pendidikan yang serba liberal ini.

"Peningkatan kualitas pengajar baiknya dilakukan dengan cara-cara yang baik dengan memperhatikan kondisi internal bangsa dan jangan sampai mengurangi porsi dosen kita," ujarnya.

Ia juga khawatir, dengan diberlakukannya Perpres ini akan menghilangkan ruang bagi profesi dosen.

"Ancaman itu akan datang beberapa tahun ke depan. Karena pemerintah akan memainkan isu standarisasi yang digunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan terhadap sektor pendidikan Indonesia," tegas Saddam.

Komdis PSSI Beri Sanksi 5 Pemain Persija terkait Tindakan Rasis kepada Viking Persib Bandung

Ia mengingatkan sebagai suatu bagian vital, lembaga pendidikan tinggi tidak sepantasnya dikuasai oleh negara manapun.

Lebih lanjut kata Saddam, pendidikan adalah bagian vital yang harus dijaga, karena benteng pertahanan kita adalah perguruan tinggi.

"Jangan sampai ini menjadi pintu masuk bagi liberalisasi pendidikan di Indonesia, tentu saja ini cukup berbahaya," pungkasnya. (*)

Tags:
PB HMISaddam Al JihadDosen
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved