Antisipasi Kemacetan Mudik, Pemerintah Berencana Tambah Jatah Cuti Lebaran
Pemerintah tengah melakukan koordinasi terkait usulan penambahan dua hari cuti bersama lebaran tahun 2018.
Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Pemerintah tengah melakukan koordinasi terkait usulan penambahan dua hari cuti bersama lebaran tahun 2018.
Menurut Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Herman Suryatman, penambahan cuti bersama harus kembali ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri PANRB, dan Menteri Ketenagakerjaan, yang teknis pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).
“Untuk itu, kami masih menunggu hasil pembahasan lintas kementerian/lembaga yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator PMK,” katanya seperti dirilis di laman Kenterian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rabu (11/4/2018).
• THR Bagi PNS akan Naik, Berikut Ini Pernyataan dari MenPANRB
Herman mengatakan bahwa Kementerian PANRB hanya mengatur cuti bersama untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang selanjutnya akan dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres).
Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 11/2017 tentang Manajemen PNS, bahwa cuti bersama bagi PNS ditetapkan dengan Keppres.
Sedangkan untuk pegawai swasta, TNI, dan POLRI tetap mengacu pada SKB tiga menteri.
Untuk pegawai swasta akan ditangani oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
• Pemerintah Perbolehkan PNS Pria Cuti 1 Bulan dengan Syarat
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, mengatakan usulan tambahan libur mudik lebaran diperlukan sebagai antisipasi kemacetan.
Namun sejauh ini ia tegaskan, Kementerian PANRB belum memutuskan usulan tersebut.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemerintah Tengah Kordinasi Bahas Usulan Tambahan Cuti Lebaran 2018