Breaking News:

Bantah Yusril soal RUU Pilkada, Mahfud MD: SBY saat Itu Dibully di Media Sosial

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD membantah pernyataan Yusil Ihza mahendra soal RUU pilkada.

Penulis: Woro Seto
Editor: Woro Seto
Mahfud MD 

TRIBUNWOW.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD membantah pernyataan Yusil Ihza mahendra soal RUU pilkada.

Dilansir TribunWow.com, melalui akun twitternya @mohmahfudmd, bantahan tersebut ia sebarkan, Selasa (10/4/2018).

Hal itu bermula dari pernyataan Yusril Ihza Mahendra soal rencana pengembalian format pemilihan kepada daerah ke DPRD yang saat itu pernah direncakana di zaman pemerintahan SBY.

"Sebenarnya kita mau begitu (Pilkada kembali ke DPRD) dan sudah ada RUU begitu, tapi kemudian Pak SBY mengeluarkan Perppu (Pilkada langsung)," ujarnya.

Hastag 2019 Ganti Presiden, Ruhut Sitompul: Itu Melanggar Etika, tapi Biar PKS Senang

Yusril bahkan mengaku pernah dicurhati SBY soal UU Pilkada itu ketika keduanya berkunjung ke Jepang. Ia pun kala itu tegas meminta SBY mempertahan UU yang dibuatnya.

"Tiba-tiba waktu Pak SBY pulang ke Jakarta, ada statement dari Pak Mahfud MD, 'hati-hati pendapat Pak Yusril itu jebakan batman'. Ya udah, Pak SBY kan langsung berputar balik," jelasnya.

Yusril menilai bahwa pernyataan Mahfud MD itu seperti memberikan pandangan yang keliru.

Mahfud seperti lupa dengan cita-cita demokrasi yang diperjuangkan dalam reformasi.

Menanggapi hal itu, Mahfud MD membantah.

Kemudian, Mahfud MD mengaku jika saat itu yang terjadi SBY kerap dibully di media sosial.

Saat itu, mensesneg memberikan informasi bahwa SBY tidak akan tandatangani UU itu.

Menurut Mahfud, saat itu Ysuril memberikan saran agar SBY menolak untuk tandatangan.

"Salah. Yusril itu lupa. Waktu itu UU Pilkada Di DPRD sdh disahkan lalu SBY dibully hbs di mefsod. Dari AD mnrt Mensesneg SBY takkan ttd UU itu. Di Jepang disarankan oleh Yusril agar SBY menolak ttd. Sy bilang, mnrt UUD menolak pun tetap berlaku. Lacaklah jejak digitalnya," cuitnya.

Bantah ucapan Yusril, Mahfud MD: Itu Salah, Dia Lupa, Lacaklah Jejak Digitalnnya

TRIBUNWOW.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD membantah pernyataan Yusil Ihza mahendra.

Dilansir TribunWow.com, melalui akun twitternya @mohmahfudmd, bantahan tersebut ia sebarkan, Selasa (10/4/2018).

hal itu bermula dari pernyataan Yusril Ihza Mahendra soal rencana pengembalian format pemilihan kepada daerah ke DPRD yang saat itu pernah direncakana di zaman pemerintahan SBY.

Demikian diutarakan pakar hukum tata negara Prof. Yusril Ihza Mahendra kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (9/4).

"Sebenarnya kita mau begitu (Pilkada kembali ke DPRD) dan sudah ada RUU begitu, tapi kemudian Pak SBY mengeluarkan Perppu (Pilkada langsung)," ujarnya.

Deklarasikan Diri Jadi Cawapres Jokowi, Cak Imin Sempat Salah Ucap

Yusril bahkan mengaku pernah dicurhati SBY soal UU Pilkada itu ketika keduanya berkunjung ke Jepang. Ia pun kala itu tegas meminta SBY mempertahan UU yang dibuatnya.

"Tiba-tiba waktu Pak SBY pulang ke Jakarta, ada statement dari Pak Mahfud MD, 'hati-hati pendapat Pak Yusril itu jebakan batman'. Ya udah, Pak SBY kan langsung berputar balik," jelasnya.

Yusril menilai bahwa pernyataan Mahfud MD itu seperti memberikan pandangan yang keliru. Mahfud seperti lupa dengan cita-cita demokrasi yang diperjuangkan dalam reformasi.

Menanggapi hal itu, Mahfud MD membantah.

Kemudian, Mhafud MD mengaku jika saat itu yang terjadi SBY kerap dibully di media sosial.

Saat itu, mensesneg memberikan informasi bahwa SBY tidak akan tandatangani UU itu.

Menurut Mahfud, saat itu Ysuril memberikan saran agar SBY menolak untuk tandatangan.

"Salah. Yusril itu lupa. Waktu itu UU Pilkada Di DPRD sdh disahkan lalu SBY dibully hbs di mefsod. Dari AD mnrt Mensesneg SBY takkan ttd UU itu. Di Jepang disarankan oleh Yusril agar SBY menolak ttd. Sy bilang, mnrt UUD menolak pun tetap berlaku. Lacaklah jejak digitalnya," cuitnya.

Sementara itu, dilansir dari Kompas.com, Mahfud mengatakan tidak ada persoalan konstitusional bila Pilkada dikembalikan ke DPRD karena diperbolehkan di dalam UU.

Justru, ucapnya, bila Pilkada dikembalikan ke DPRD, maka akan memiliki dampak positif.

Selain meminimalkan politik uang, pengawasan Pilkada juga menjadi terlokalisir karena hanya dalam lingkup DPRD.

"Kalau pilkada langsung itu seluruh rakyat bisa rusak, atau dirusak lah. Tetapi kalau di DPRD, kita hanya bisa mengawasi berapa ini anggota DPRD Kabupaten itu bisa diawasi wartawan atau apa. Sehingga kerusakan itu terbatas pada seseorang, sementara rakyat tetap terdidik," kata dia.

Sebenarnya, tutur dia, sejak 2012 lalu, usulan untuk mengambilikan Pilkada ke DPRD sudah ada.

Bahkan, Mahfud juga sudah diskusi dengan berbagai tokoh mulai dari Susilo Bambang Yudhoyono hingga mantan Mendagri Gamawan Fauzi.

Usulan mengembalikan pilkada ke DPRD itu lantas masuk ke UU Pemilu 2014.

Namun, ucapnya, ada peristiwa politik yang muncul, yaitu keputusan Presiden SBY mengeluarkan Perppu sehinga aturan itu tidak berlaku.

"Kalau Pilkada saat itu diserahkan ke DPRD, nanti seluruh kepala daerah itu akan dikuasai oleh Prabowo. Karena koalisinya Prabowo itu menang di DPR, tetapi kalah di eksekutif," kata dia.

"Maka timbul desakan agar UU itu dibatalkan lalu Pak SBY keluarkan Perppu. Mungkin besok-besok, kan sudah tak ada kasus itu (kubu-kubu partai), dipikirkan ulang Pilkada itu kembali ke DPRD," sambung dia. (TribunWow.com/Woro Seto)

Anies Baswedan: Ini MRT Pertama di Jakarta dengan 357 Warga yang Rela Membebaskan Lahannya

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Mahfud MDSusilo Bambang Yudhoyono (SBY)Yusril Ihza Mahendra
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved