Breaking News:

Jokowi Teken Perpres Permudah TKA, Begini Reaksi Eks Stafsus MenESDM

Seraya mengesahkan, Jokowi juga memohon kepada pihak-pihak terkait agar izin bagi TKA yang hendak masuk ke Indonesia dipermudah.

Penulis: Dian Naren
Editor: Dian Naren

TRIBUNWOW.COM - Eks Stafsus MenESDM, Muhammad Said Didu turut mengomentari perihal penandatanganan Jokowi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Perpres tersebut bertujuan untuk mempermudah agar tenaga kerja asing (TKA) masuk ke Indonesia.

Menurut Jokowi, hal ini dapat berdampak pada peningkatan investasi dan perbaikan ekonomi nasional.

Dilansir dari akun Twitter @saididu, dirinya bereaksi dengan kata,"Ahaaiiiii".

Jokowi Pemudah Masuknya TKA, Hidayat Nur Wahid: Semestinya Prioritaskan Rakyat sesuai Janji Kampanye

Perpres ini sangat lengkap dalam menjelaskan detail perihal Tenaga Kerja Asing (TKA).

Perpres ini meliputi jenis-jenis pemberi kerja TKA yang dibedakan menjadi dua; wajib memiliki Rencana PenggunaanTenaga Kerja Asing (RPTKA) dan yang tidak.

Yang harus memiliki RPTKA adalah TKA selain seeorang yang bekerja sebagai pemegang saham, pegawai demokratik, dan TKA pada jenis pekerjaan yang dibutuhkan pemerintah.

Perpres ini juga mengatur izin tinggal bagi TKA.

Untuk pertama kali, diberikan izin tinggal selama dua tahun dan dapat diperpanjang.

Jika lebih dari enam bulan di Indonesia, wajib hukumnya untuk terdaftar dalam jaminan sosial ketenagakerjaan atau polis asuransi di perusahaan asuransi berbadan hukum Indonesia.

Perpres ini ditandatangani Jokowi pada 26 Maret 2018 dan diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 29 Maret 2018, dan berlaku setelah tiga bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.

Rupanya perpres ini menggantikan Perpres Nomor 72 Tahun 2014 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang dibuat pada era presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono.

Abu Janda Dibungkam Eggi Sudjana karena Salah Kutip Pasal Penistaan Agama

Seraya mengesahkan, Jokowi juga memohon kepada pihak-pihak terkait agar izin bagi TKA yang hendak masuk ke Indonesia dipermudah.

"Dalam penataan tenaga kerja asing di Indonesia, pertama, saya minta agar proses perizinannya tidak berbelit-belit, ini penting sekali," kata Jokowi.

"Sebab, keluhan-keluhan yang saya terima perizinannya berbelit-belit," tambah Jokowi. (TribunWow/Dian Naren)

Tags:
JokowiSaid Didu
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved