Breaking News:

Dikerumuni Banyak Orang saat Berada di Pengadilan, Respon Syahrini: Rambut Incess Terjambak

Syahrini keluhkan jika rambutnya sempat terjambak saat ia berada di tengah kerumunan orang di Pengadilan Negeri Depok.

Penulis: Bima Sandria Argasona
Editor: Bima Sandria Argasona
KOLASE / TRIBUNWOW.COM / INSTAGRAM
Syahrini 

TRIBUNWOW.COM - Penyanyi cetar Syahrini ungkapkan sesuatu sebelum menjalani sidang.

Diketahui, Syahrini menjadi salah satu saksi dalam sidang dugaan penipuan, penggelapa, dan pencucian uang oleh First Travel.

Bersama pengacaranya Hotman Paris Hutapea. Syahrini menghadiri sidang yang digelar, do Pengadilan Negeri Depok, Senin (2/4/2018).

Berdasarkan unggahan foto di akun Instagramnya, Syahrini datang dengan penampilan casual.

Baca: Bertemu Sahabat Lama, Syahrini Blak-blakan Soal Sosok Hotman Paris di Matanya

Ia terlihat mengenakan legging dan kaus hitam, serta jacket yang menutupi kaus pendeknya.

Tak lupa, Syahrini juga menenteng handbagnya saat menghadiri sidang.

Saat sudah berada di Pengadilan, sosok Syahrini langsung dikerubungi oleh awak media dan beberapa orang lain.

Petugas keamanan dan beberapa karyawan Syahrini mencoba mencoba mengamankan Syahrini.

Baca juga: Seorang Pria Ditemukan Tewas Dimakan Kadal Peliharaannya Sendiri

Hal tersebut diketahui dari video yang diunggah di insta storynya, Senin (2/4/2018).

Dalam video tersebut terlihat Aisyahrani, adik Syahrini menggandeng kakaknya untuk keluar dari kerumunan.

Syahrini yang berusaha keluar lalu memegangi rambut panjangnya yang teruari ke belakang.

Dalam video tersebut tertuliskan sebuah kalimat, jika rambut Syahrini terjambak.

Baca: 7 Pelatih dari klub Liga 1 Indonesia 2018 yang Berwarga Negara Indonesia

"Ya Allah Gusti lautan manusia rambut Incess terjambak," tulis Syahrini pada video tersebut.

Dari kasus yang melibatkan First Travel tersebut, kerugian yang diperoleh mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.

Terdakwa Andika dan istrinya, Annisa Hasibuan terancam hukuman 20 tahun penjara hingga kurungan seumur hidup. (*)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
SyahriniFirst TravelHotman Paris Hutapea
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved