Breaking News:

Perintah Fahri Hamzah soal Kasus DPRD Tabrak Tukang Ojek hingga Tewas, Penyelidikan Terhambat UU MD3

Anggota DPRD Maluku Tengah dari fraksi PDIP, Jimy G Sitanala menabrak seorang tukang ojek hingga meninggal ditempat usai terseret 25 meter.

Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
Fahri Hamzah 

TRIBUNWOW.COM - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah mendapat pertanyaan perihal UU MD3.

Pantauan TribunWow.com, hal tersebut terlihat melalui akun Twitternya yang diunggah pada Sabtu (31/3/2018).

Fahri Hamzah mendapat pertanyaan perihal kasus anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah, yang menabrak seorang tukang ojek dan menyeretnya hingga 25 meter sebelum akhirnya meninggal dunia.

@ano_32: @Fahrihamzah https://www.instagram.com/p/Bg9_MbxFaCC/ bang please buka bang, menyangkut UU MD3.

VIRAL! Postingannya soal Putin Tuai Kritikan dan Disebut Bikin Malu, Fadli Zon: Ada Masalah? Hak Sayalah

Menanggapi kasus tersebut, Fahri Hamzah mengungkapkan pendapatnya.

Menurut anggota dewan ini, dalam UU MD3 tidak ada perubahan soal DPRD.

Ia pun menyuruh netizen tersebut untuk memberitahu polisi jika dia salah.

Fahri Hamzah menyatakan jika tabrak mati itu bisa ditangkap, tanpa harus izin.

HEBOH! Ngaku Iseng Bagikan Tulisan Tentang Kenaikan Harga BBM, Fahri Hamzah: Sangat Fatal

@Fahrihamzah: Dalam UU MD3 tidak ada perubahan terkait DPRD.

Bahkan tadinya DPRD mau dihapuskan karena sdh ada dalam UU Pemda.

Jadi kasi tahu polisi bahwa dia salah.

Tabrak mati itu sama dengan tertangkap tangan (heterdaad) jadi dapat ditangkap.

Baca berita ini: Lucinta Luna Makin Banyak Job dan Hits, Ely Sugigi: Aturan Makasih Dong Sama Gue

Diberitakan sebelumnya, kecelakaan itu terjadi di Jalan Sisingamangraja, Kawasan Desa Passo, Kecamatan Baguala, Ambon, Maluku, Minggu (25/3/2018).

Kejadian nahas bermula saat korban yang merupakan tukang ojek sedang mengendarai sepeda motornya dengan nomor polisi DE 3716 XX, namun di arah berlawanan ada Honda Brio yang dikemudikan Jimy dengan kecepatan tinggi.

Sontak mobil tersebut menabrak Fredy hingga menyeretnya sejauh 25 meter. Fredy tewas di tempat.

HEBOH! Dibilang Jadi Sasaran Tembak Soal Jokowi, Mahfud MD: Hahaha, EGP

Namun hingga kini, Jimy G Sitanala, Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah yang menabrak pengemudi ojek hingga meninggal belum juga diperiksa polisi.

Meskipun sudah beberapa hari pasca kejadian berlangsung, polisi mengaku terbentur Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).

Sementara itu, pihak kepolisian belum mengirim surat permintaan izin kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), DPRD Kabupaten Maluku Tengah atas kasus politisi PDIP itu.

Polisi mengaku akan mengumpulkan bukti-bukti terlebih dahulu sebelum meminta izin.

Top 5 News! Tanggapan SBY Soal Isu Penyodoran Nama AHY Sebagai Cawapres hingga Prediksi Fahri Hamzah Soal Jokowi

Apabila bukti-bukti kelalaian Jimy kuat, maka polisi baru akan mengirimkan surat kepada MKD.

"Saat ini kami belum memeriksa, Jimy G Sitanala cuma wajib lapor.

Kami hanya mengikuti aturan yang baru, yaitu Undang-Undang MD3.

Akan tetapi kami akan merampungkan berkas dan pengumpulan bukti-bukti dan memeriksa dua saksi.

Setelah bukti-bukti mengarah kepada Jimy kami akan menatapkan sebagai tersangka dan akan menyurati MKD untuk meminta izin pemeriksaan terhadap Jimy," ujar Kasat Lantas Polres Ambon dan Pulau-pulau Lease AKP Bambang Surya Wiharga kepada awak media, Rabu (28/3/2018). (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)

POPULER! Rustam Ibrahim: Fadli Zon Kritik Diktator, Tapi Idolakan Orang Otoriter yang Tuduh Media Antek Asing

HEBOH! Faizal Assegaf Lontarkan Sejumlah Tudingan ke PKS, Ferdinand Hutahaean: Ngeri

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Fahri HamzahDPRD Kabupaten Maluku TengahViralTwitter
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved