Suami Tega Membunuh & Memutilasi Istri di Depan Anak-anaknya karena Tak Dibolehkan Ikut ISIS
Seorang pria di dijatuhi hukuman penjara seumur hidup setelah secara brutal membunuh dan memutilasi istrinya di depan tiga anak-anaknya yang belia.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Seorang pria di Melbourne dijatuhi hukuman penjara seumur hidup setelah secara brutal membunuh dan memutilasi istrinya di depan tiga anak-anaknya yang masih belia.
Diberitakan di AustraliaPlus, polisi yakin bahwa pria berusia 36 tahun asal Broadmeadows, Australia ini tega membunuh istrinya karena sang istri tidak ingin suaminya bergabung dengan kelompok Islamic State (IS) di Suriah.
Di bulan Juli 2016, tiga anak mereka memberitahu polisi bahwa mereka melihat ayah mereka 'mencincang' ibu mereka yang berusia 27 tahun, dengan pisau di ruang keluarga rumah.
Salah satu dari anak-anak tersebut mengatakan kepada polisi bahwa 'jasad ibunya tidak berbentuk lagi selain hanya genangan darah.'
Populer: Pria Pasang CCTV karena Barang di Rumahnya Sering Kecurian, Langsung Kaget saat Pelakunya Terekam
Anak-anak tersebut kemudian juga mengatakan ayah mereka membungkus tubuh ibunya dengan plastik dan selimut, sebelum dimasukkan ke dalam mobil.
Dia kemudian memasukkan anak-anak juga ke dalam mobil dan dibawa ke semak-semak dekat lapangan tenis di Dallas di Melbourne Utara dimana mayat istrinya dibuang dan mereka kemudian ke toko roti membeli makanan di sana.
Di pengadilan diungkapkan bahwa wanita korban tersebut menderita luka tusukan, dan kemungkinan tewas karena kehilangan begitu banyak darah.
Mayatnya yang ditemukan oleh anggota masyarakat baru bisa diidentifikasi beberapa pekan kemudian.
Populer: Peraih Nobel Malala Akhirnya Pulang Kampung setelah 6 Tahun Meninggalkan Pakistan
Kejahatan yang mengerikan
Polisi mengungkapkan bahwa pria tersebut sebelumnya memberitahu iparnya bahwa dia bertengkar dengan istrinya mengenai keinginan si pria pergi ke Suriah untuk bergabung dengan IS.
Si pria juga pernah melukai tangan istrinyan dengan pisau enam bulan sebelum kematiannya.
Namun Hakim Mahkamah Agung di Melbourne Les Lastry dalam keputusannya hari Kamis (29/3/2018) mengatakan dia tidak percaya masalah keinginan keterlibatan dengan IS menjadi satu-satunya alasan pembunuhan.
Hakim menggambarkan pembunuhan itu sebagai 'tindak yang mengerikan dan sangat sadis."