Breaking News:

Rustam Ibrahim: Ahok Bisa Ikut Partai Baru Seperti PSI, Tapi Tidak Akan Dipilih Sebagai Cawapres

Menurut Rustam Ibrahim, pengjuan PK agar Ahok bisa menjadi cawapres adalah sebuah analisis yang mengada-ada.

Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
Kolase/TribunWow.com
Ahok dan Rustam Ibrahim 

TRIBUNWOW.COM - Direktur LP3ES sekaligus Board of Komunitas Indonesia untuk Demokrasi (KID) turut angkat bicara, mengenai Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Pantauan TribunWow.com, hal tersebut ia sampaikan melalui akun twitternya yang diunggah pada Selasa (27/3/2018).

Menurut Rustam Ibrahim, Ahok tidak akan dipilih sebagai cawapres.

@RustamIbrahim: Jika ada yang menganalisa bahwa Ahok mengajukan PK dengan harapan bisa jadi Cawapres,

dan tertutup kemungkinannya karena ditolak oleh MK, menurut saya mengada-ada.

Ahok tidak akan dipilih menjadi Cawapres.

HEBOH! Zulkifli Hasan: Jadi Presiden Itu Berat, Biar Prof Mahfud MD Saja

Meski demikian, secara pribadi ia mengungkapkan jika Ahok bisa membangun sendiri karir politiknya, tanpa bergantung pada tokoh lain.

Masuknya Ahok ke penjara menurut Rustam Ibrahim bisa menjadi modal politik yang besar.

Ia pun mengatakan jika Ahok bisa ikut partai yang baru berdiri, seperti Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

@RustamIbrahim: Menurut pendapat saya Ahok bisa membangun sendiri karir politiknya, tanpa menggandulkan diri kepada tokoh lain.

Dengan masuk penjara, Ahok punya modal politik yang besar.

Bisa ikut partai baru, PSI misalnya.

POPULER! Harga BBM hingga Sembako Naik, SBY: Tolong Pemerintah Bantu Rakyat Kecil, Beri Penjelasan pada Warga

Postingan-postingan tersebut mendapat beragam komentar dari netter.

@sutamakhaton: Tuhan punya rencana yg terbaik buat pak Ahok, tidak harus duduk dipemerintahan untuk mengabdi pada masyarakat.

God Bless you Pak Ahok.

@amy_deuters: Tp dipilih u jd sesuatu yg bermanfaatkan?

@FrennyPahibe: Iy nt saja pak Ahok kalau Tuhan berkehendak maju lagi, yg penting pak Ahok bisa bebas dan bisa berkumpul bersama keluarganya.

Diketahui, Ahok mengajukan PK pada 2 Februari 2018 lalu.

Baca berita ini: Viral, Isi Bensin di SPBU Pakai Nissan Serena Kena 78 Liter dari Kapasitas 60 Liter, Pria Ini Protes

Terdapat beberapa poin yang menjadi pertimbangan Ahok mengajukan PK.

Salah satu poin tersebut adalah mengenai vonis 1,5 tahun penjara terhadap Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung.

Buni Yani merupakan pihak yang disebut-sebut mengubah video Ahok mengutip ayat suci di Kepulauan Seribu.

Pertimbangan lain, kuasa hukum Ahok merasa hakim cukup banyak membuat kekeliruan dalam putusannya.

Hakim dinilai tidak mempertimbangkan saksi ahli yang diajukan Ahok.

HEBOH! Videonya Duet Lagu Sayang dengan Via Vallen Jadi Sorotan, Sandiaga Uno Ngaku Sempat Galau

Hakim Agung Artidjo Alkostar ditunjuk sebagai pimpinan sidang peninjauan kembali (PK) vonis dua tahun penjara yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kepada Mahkamah Agung (MA).

Sementara itu, diketahui jika PK yang diajukan Ahok pada tanggal 2 Februari 2018 lalu kini telah ditolak oleh MA.

"PK Ahok tidak dikabulkan majelis hakim," kata juru bicara MA Suhadi saat dikonfirmasi, Senin (26/3/2018).

Juru bicara MA itu juga enggan merinci alasan majelis hakim tidak mengabulkan PK dan menolak seluruh alasan yang disampaikan oleh Ahok dalam pengajuan PK itu. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)

Baca juga: Fadli Zon: Indonesia Bangkit Tergantung Pemimpin, Banyak Utang dan SDA Dikuasai Asing Ya Bangkrut

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)Rustam IbrahimTwitter
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved