Film Benyamin Biang Kerok Terkena Pasal Hak Cipta
Penulis cerita asli film Benyamin Biang Kerok dan Benyamin Beruntung, H Syamsul Fuad, menggugat PT Falcon Pictures.
Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Penulis cerita asli film Benyamin Biang Kerok dan Benyamin Beruntung, H Syamsul Fuad, menggugat PT Falcon Pictures dalam terkait kasus sengketa hak cipta film legendaris itu, sidang perdananya sudah dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/3/2018).
Sidang perdana yang berlangsung singkat tersebut tidak dihadiri oleh pihak tergugat dalam hal ini PT Falcon Pictures, sementara hanya dihadiri oleh H Syamsul Fuad selaku penggugat bersama kusasa hukumnya Bakhtiar Yusuf SH dan Hasraldi SH, sehingga hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang pada 5 April mendatang.
H Syamsul Fuad melakukan gugatan setelah teguran pihaknya kepada PT Falcon Pictures tidak mendapatkan respons balik dari produser film Benyamin Biang Kerok.
Populer: Film Benyamin Biang Kerok Didedikasian Untuk Benyamin Sueb
Seperti diketahui H Syamsul Fuad adalah penulis asli cerita film Benyamin Biang Kerok di tahun 1972. Dan film Benyamin Biang Kerok Beruntung.
Kedua judul film itu lalu diproduksi ulang oleh Falcon Pictures, salah satunya berjudul Benyamin Biang Kerok yang gencar dipromosikan bahkan sudah tayang sejak 1 Maret 2018 lalu.
"Saya melayangkan gugatan ini hanya karena ingin meminta hak saya atas ide cerita yang saya buat”, kata H Syamsul Fuad, seusai menjalani persidangan.
Tim kuasa hukum H Syamsul Fuad yaitu Bakhtiar Yusuf SH mengatakan isi materi gugatan yang dilayangkan pihaknya diantaranya masalah royalti sebesar Rp 1000/ tiket yang telah dijual.
"Gugatan material lainnya, kami menuntut Rp 1 Miliar per satu judul film,", ujar Bakhtiar.
Populer: Seniman Benyamin Sueb Ulang Tahun, Anies-Sandi Tawarkan Program Baru! Apa Ya?
Sedangkan pihak Falcon Pictures, dalam siaran pers yang pernah menyebut telah membeli hak cipta film kedua judul film kocak tersebut dari pihak keluarga almarhum Benyamin S.
Mengenai permasalahan itu , Bakhtiar Yusuf mengatakan itu tidak menjadi masalah.
"Terus terang kami tidak mempersoalkan masalah jual-beli film tersebut, karena yang kami gugat adalah soal hak karya dan cipta dari cerita itu yang merupakan buah karya pak Syamsul Fuad," tambah Bakhtiar.
Kuasa hukum SH Syamsul Fuad lainnya, Hasrialdi SH, mengemukakan kalau sebelumnya pihaknya sudah mengirim dua surat somasi, namun sayangnya hingga saat ini belum juga mendapat tanggapan pihak tergugat.
"Pihak kami mengajukan gugatan ini setelah film Benyamin Biang Kerok diputar di bioskop karena pihak tergugat sudah memanfaatkan karya penggugat secara komersial," ungkap Hasrialdi SH.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Kesuksesan Film Benyamin Biang Kerok Berbuah Gugatan Hak Cipta
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/poster-film-benyamin-biang-kerok_20180115_194705.jpg)